SOLOBALAPAN.COM - Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas.
Fenomena raja kembar kini tidak hanya soal siapa yang berhak menduduki tahta, tetapi juga merembet ke persoalan kewenangan kelembagaan dan pengelolaan keraton.
Dua kubu sama-sama mengklaim paling sah, mulai dari struktur bebadan hingga hak mengambil keputusan strategis di lingkungan keraton.
Situasi semakin mencuat ke publik setelah terjadi pergantian gembok paksa di sejumlah pintu masuk keraton.
Aksi ini memicu polemik terbuka antara pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta dan kubu SISKS Pakoe Boewono XIV Hamangkunagoro (KGPH Purboyo).
Awal Polemik: Pergantian Gembok Keraton
Pergantian gembok dilakukan oleh pihak KGPH Purboyo yang saat itu dipimpin GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani.
Tindakan tersebut disebut dilakukan karena permintaan Bebadan Keraton bentukan Purboyo tidak mendapat respons dari Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Wandansari Koes Murtiyah atau Gusti Moeng.
Menanggapi hal itu, Gusti Moeng menjelaskan kronologi surat menyurat yang terjadi sebelum aksi penggantian gembok.
“Surat itu dikasihkan hari Kamis (11/12), saya paginya ke Jakarta (untuk menghadiri pertemuan dengan Menbud Fadli Zon pada Sabtu 13 Desember 2025, Red). Senin (15/12) saya melayangkan jawaban, kok mereka jaluk-jaluk kunci,” kata Gusti Moeng, Senin (15/12).
Pihak LDA Keraton Surakarta pun menunjukkan surat jawaban resmi kepada GKR Timoer yang menegaskan penolakan atas permintaan kunci tersebut.
LDA Tegaskan KGPH Purboyo Belum Sah
Dalam keterangannya, Gusti Moeng menegaskan bahwa KGPH Purboyo belum sah sebagai raja karena belum memperoleh legitimasi dari negara.
Ia juga menyebut bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, KGPH Mangkubumi telah ditetapkan sebagai PB XIV Hangabehi oleh keluarga besar keraton.
“Mereka itu bebadannya siapa? Saya juga punya Pakoe Boewono XIV, mau apa?” beber Gusti Moeng yang juga adik mendiang PB XIII.
LDA Keraton Surakarta juga merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 1006 PK/Pdt.2023 tanggal 14 Desember 2023 yang membatalkan seluruh bebadan yang dibentuk PB XIII pada 2024 dan setelahnya.
Berdasarkan putusan tersebut, LDA menegaskan bahwa bebadan yang sah adalah yang dibentuk pada 2004 silam, dengan Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilopo hingga ada raja yang diakui negara.
“Ya tidak saya berikan (soal permintaan kunci, Red), wong saya jadi pengageng Sasana Wilopo itu sejak mendudukkan bapaknya, PB XIII. Jabatan saya belum selesai sampai hari ini,” kata dia.
Ancaman Langkah Hukum dari LDA
LDA Keraton Surakarta juga mencatat sejumlah pelanggaran yang dituding dilakukan pihak KGPH Purboyo, khususnya oleh GKR Timoer dan adik-adiknya.
LDA pun membuka peluang menempuh jalur hukum demi kepastian siapa yang paling berhak atas tahta Kasunanan Surakarta.
“Kalau masih bisa kita ingatkan ya monggo, kalau enggak ya sudah. Kita jalani saja, wong ini negara hukum,” tegas Gusti Moeng pendukung KGPH Mangkubumi menjadi penerus tahta Kasunanan.
Kubu Purboyo: LDA Tidak Diakui Struktur Keraton
Di sisi lain, kubu SISKS PB XIV Hamangkunagoro (Purboyo) melalui tim kuasa hukumnya memberikan bantahan keras.
Mereka menegaskan bahwa LDA Keraton Surakarta tidak dikenal sebagai lembaga resmi dalam struktur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Perlu kami tegaskan bahwa selama ini BPK Wilayah X berkoordinasi dengan LDA, sementara dalam struktur kelembagaan keraton tidak pernah menengenal organ atau lembaga bernama LDA,” tegas Tim Hukum PB XIV Hamangkunagoro (Purboyo), KP. Dr. Teguh Satya Bhakti Pradotonagoro, S.H, M.H.
Tim hukum Purboyo juga menyatakan bahwa pergantian gembok pada 13 Desember 2025 merupakan tindakan sah yang dilakukan oleh Bebadan Keraton bentukan PB XIV Hamangkunagoro.
Sengketa Legal dan Paugeran Keraton
Menurut tim hukum PB XIV Hamangkunagoro, LDA dinilai hanyalah perkumpulan hukum biasa yang tidak memiliki hubungan historis, genealogis, maupun yuridis-adat dengan keraton.
“Penggunaan nama Keraton Surakarta oleh LDA tidak pernah mendapatkan persetujuan dari SISKS Pakoe Boewono XIII. Artinya tidak pernah ada mandate, delegasi, maupun musyawarah yang memberi kewenangan LDA yang mengklaim otoritas adat keraton,” tegas dia.
Bahkan, dalam butir 19 huruf e Surat Perjanjian 23 Juni 2017 tentang pelestarian keraton, pendiri LDA disebut diwajibkan membubarkan lembaga tersebut.
Namun kewajiban itu dinilai tidak pernah dilaksanakan.
“Bebadan baru memiliki kepentingan hukum langsung atas nama, struktur, dan legitimasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Setiap tindakan penertiban yang dilakukan sah menurut paugeran keraton,” tegas Teguh Satya Bhakti. (ves/lz)
Editor : Laila Zakiya