SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Media sosial digemparkan dengan munculnya unggahan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).
Informasi tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun Instagram @kentingansantuy, yang menuliskan kronologi peristiwa secara detail dan diduga menimpa seorang mahasiswi.
Dalam unggahan itu disebutkan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di salah satu indekos temannya untuk mengerjakan tugas bersama dua orang lain.
Karena temannya menolak untuk belajar di luar, mereka akhirnya tetap mengerjakan tugas di dalam kamar kos.
Situasi mulai berubah saat malam tiba. Sekelompok mahasiswa yang baru selesai mengikuti pertandingan voli Teknik Kimia datang ke lokasi tersebut, sehingga suasana semakin ramai. Korban dan teman-temannya kemudian memilih bermain game untuk menghilangkan kejenuhan.
“Permainan dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa alkohol maupun obat-obatan. Game yang dipilih adalah Truth or Dare (ToD), namun tanpa sepengetahuan korban, arah permainan tiba-tiba berubah menjadi tantangan bernuansa seksual,” tulis akun tersebut.
Dalam cerita itu, korban disebut telah menolak berkali-kali. Namun para pelaku tetap memaksa dan membuat korban berada pada posisi kalah dalam permainan.
“Korban satu-satunya perempuan di antara para pelaku. Setiap kali kalah, hukuman yang diberikan semakin mengarah ke pelecehan. Sampai akhirnya korban dipaksa membuka pakaian,” lanjut akun itu.
Korban dilaporkan berusaha melawan, namun tangan dan kakinya dipegang erat, mulutnya ditutup, sambil disertai ucapan bernada merendahkan yang disebut para pelaku sebagai bagian dari ‘sportivitas permainan’.
Viralnya kasus ini langsung ditanggapi pihak kampus. Universitas Sebelas Maret memastikan bahwa laporan resmi telah masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Baca Juga: STY Free! Bonek Ngebet Shin Tae-yong Latih Persebaya Surabaya
Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasusnya sudah dilaporkan ke Satgas pada Senin, 1 Desember, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ismi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan jumlah saksi atau terlapor sejak awal. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi PPKS.
“Yang kami mintai keterangan adalah pelapor, terduga korban, para saksi, dan terlapor,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah korban dalam kasus ini, Ismi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. “Pelapor tidak selalu korban. Kami belum bisa menyampaikannya di sini,” tutupnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto