Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Eks Kadinkes Karanganyar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes dan TPPU

Rudi Hartono RS • Rabu, 19 November 2025 | 20:35 WIB

JPU Hartanto
JPU Hartanto

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, resmi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (18/11).

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022–2023.

Tidak hanya korupsi, Purwati juga dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Haru! 13 Warga Garut Korban Penipuan Kerja Sawit Dipulangkan Anggota DPR Ini

Tuntutan kepada Purwati dibacakan bersamaan dengan lima terdakwa lain yang turut terjerat dalam kasus yang sama, terdiri dari dua ASN Dinkes dan tiga pihak penyedia jasa.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Purwati, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Hartanto di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Purwati juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,753 miliar. Jaksa menyebut sebagian besar uang pengganti—sekitar Rp1,5 miliar—telah dikembalikan oleh Purwati, menyisakan kekurangan Rp288 juta yang masih wajib dibayarkan.

Baca Juga: Kontroversi Klarifikasi Rizki Nur Fadilah yang Bantah Jadi Korban TPPO Kamboja, Netizen Soroti Gesturnya dan Curigai ada Tekanan

“Apabila sisa uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara dua tahun,” lanjut Hartanto.

JPU menilai tindakan Purwati memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar. Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa dan pengakuannya selama persidangan.


Terdakwa Lain Turut Dituntut

Selain Purwati, lima terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan oleh JPU:

Baca Juga: RESMI! Istri Bos Persela Lamongan Ambil Alih PSIS Semarang, Target Jangka Pendek?

1. Kusmawati

2. Amin Sukoco

3. Dodo Nubianto (pihak ketiga)

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Pernah Ucap Janji Setia ke Istri Sah Fadlun Balghoits, Helwa Bachmid Cuma Dijenguk ketika 'Pengin'?

4. Septian Widhianto (pihak ketiga)

5. Jonathan Sukartono (pihak ketiga)


Pasal yang Dikenakan

Hartanto menegaskan bahwa keenam terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Khusus Purwati, jaksa juga menambahkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi pengadaan alat kesehatan #korupsi #tipikor #karanganyar #Kadinkes