SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Misteri maraknya pencurian kabel jaringan listrik PLN yang sempat mengganggu distribusi daya di Sragen akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku spesialis yang ternyata memanfaatkan profesi mereka sebagai teknisi PLN untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan tersebut membongkar sebuah sindikat pencurian lintas daerah.
Baca Juga: Bintang Persib Adam Alis Dicari Polisi Malaysia: Diduga Hina Aparat
Dua pelaku, BY (26) dan YP (38), keduanya warga Solo, ditangkap di wilayah Masaran, Sragen, pada Kamis (13/11) sore.
“Modus para pelaku tergolong nekat dan terstruktur. Mereka merupakan pegawai PLN bagian teknisi, sehingga memiliki pengetahuan teknis sekaligus akses terhadap sarana operasional PLN,” terang Ardi.
Komplotan ini beraksi dengan sangat rapi. Mereka menggunakan mobil operasional Daihatsu Gran Max B 9212 PAO dan peralatan resmi PLN seperti tangga viber, harness, dan gambar teknik jaringan, sehingga aksinya nyaris tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Baca Juga: GKR Timoer Sebut PB XIV Purboyo Sah! Sebut LDA dan Mangkubumi Tabu Pertanyakan Wasiat
Sasaran mereka adalah kabel jenis A3C ukuran besar pada jaringan tegangan menengah. Salah satu wilayah yang paling terdampak adalah Dukuh Jengglong, Desa Dawungan, Masaran, di mana pencurian terjadi dua kali dalam sepekan.
-
Aksi Rabu (5/11): kerugian Rp20,6 juta
-
Aksi Senin (10/11): kerugian Rp26,3 juta
Total kerugian pada dua TKP tersebut mencapai lebih dari Rp 47 juta.
Baca Juga: PB XIV Purboyo Dinilai Tidak Sah! Kubu Tedjowulan & LDA Menolak
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini bukan pemain baru. Mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 8 TKP besar di lima wilayah hukum berbeda:
-
Sragen: 3 TKP
-
Sukoharjo: 4 kali aksi
-
Klaten: 2 kali aksi
-
Karanganyar: 3 kali aksi
-
Boyolali: 1 kali aksi
Ratusan meter kabel hasil curian digulung rapi sebelum dijual kepada penadah.
Polisi telah mengamankan barang bukti lengkap, mulai dari peralatan operasional, kendaraan, hingga perlengkapan teknis jaringan.
“Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN justru dipakai untuk tindak kejahatan,” tegas Ardi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tiang atau jaringan PLN.
Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan gangguan distribusi listrik bagi pelanggan di Masaran dan wilayah sekitarnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto