SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Kabar mengejutkan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen.
Dari total 492 PPPK yang masa kontraknya akan berakhir pada penghujung tahun 2025, sebanyak 91 orang dipastikan tidak diperpanjang kontraknya untuk periode kerja tahun 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengurangan jumlah PPPK ini merupakan hasil dari proses evaluasi berlapis yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen.
Dari hasil penilaian tersebut, hanya 401 PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan kontrak mulai Januari 2026.
“Saat ini, yang habis masa kontraknya di akhir 2025 itu ada 492 orang. Setelah dievaluasi, yang memenuhi syarat hanya 401. Jadi, berkurang 91 orang,” jelas Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, Jumat (7/11).
Alasan 91 PPPK Tak Diperpanjang
Menurut Kurniawan, pengurangan 91 PPPK tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari kesehatan jasmani dan rohani, usia pensiun, hingga hasil evaluasi kinerja dan administrasi.
“91 orang ini antara lain karena tidak cakap jasmani rohani, sudah memasuki usia pensiun, dan ada yang meninggal dunia. Tetapi ada juga yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang. Bahkan mungkin bisa bertambah,” bebernya.
Proses Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak
Proses perpanjangan kontrak PPPK ditargetkan rampung akhir Desember 2025, sebelum kontrak baru aktif mulai Januari 2026.
BKPSDM menegaskan, dasar perpanjangan kontrak ditentukan melalui evaluasi kinerja, penilaian kepala OPD, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
“Intinya, yang bersangkutan mengusulkan, ada penilaian juga dari kepala OPD, dan kita evaluasi di BKPSDM,” terang Kurniawan.
Sektor Pendidikan dan Kesehatan Diprioritaskan
Dari hasil evaluasi, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama perpanjangan kontrak.
Rinciannya, 342 PPPK Guru dan 59 PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut bekerja pada periode berikutnya.
Proses PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan
Sementara itu, terkait dengan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sragen masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses P3K Paruh Waktu sedang berproses. Kami masih menunggu koordinasi dan tindak lanjut rekomendasi teknis dari BKN,” pungkasnya. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto