Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Habis Kontrak Akhir 2025, 91 PPPK di Sragen Tak Diperpanjang

Ahmad Khairudin • Jumat, 7 November 2025 | 18:00 WIB

Ilustrasi ditundanya pengangkatan CPNS-PPPK 2024 membuat munculnya pengangguran semu di Indonesia.
Ilustrasi ditundanya pengangkatan CPNS-PPPK 2024 membuat munculnya pengangguran semu di Indonesia.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Kabar mengejutkan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen.

Dari total 492 PPPK yang masa kontraknya akan berakhir pada penghujung tahun 2025, sebanyak 91 orang dipastikan tidak diperpanjang kontraknya untuk periode kerja tahun 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengurangan jumlah PPPK ini merupakan hasil dari proses evaluasi berlapis yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Didukung Teman, Julia Prastini Kini Resmi Lepas Hijab usai Pisah dari Na Daehoon? Fotonya Bareng Safrie Ramadhan Muncul Lagi!

Dari hasil penilaian tersebut, hanya 401 PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan kontrak mulai Januari 2026.

“Saat ini, yang habis masa kontraknya di akhir 2025 itu ada 492 orang. Setelah dievaluasi, yang memenuhi syarat hanya 401. Jadi, berkurang 91 orang,” jelas Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, Jumat (7/11).


Alasan 91 PPPK Tak Diperpanjang

Menurut Kurniawan, pengurangan 91 PPPK tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari kesehatan jasmani dan rohaniusia pensiun, hingga hasil evaluasi kinerja dan administrasi.

Baca Juga: Hamish Daud Bongkar Folder 'Future House' Bareng Sasha Sabrina Alatas, Ternyata Ini Makna Sang Chef di Mata Eks Raisa

“91 orang ini antara lain karena tidak cakap jasmani rohani, sudah memasuki usia pensiun, dan ada yang meninggal dunia. Tetapi ada juga yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang. Bahkan mungkin bisa bertambah,” bebernya.


Proses Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak

Proses perpanjangan kontrak PPPK ditargetkan rampung akhir Desember 2025, sebelum kontrak baru aktif mulai Januari 2026.

BKPSDM menegaskan, dasar perpanjangan kontrak ditentukan melalui evaluasi kinerjapenilaian kepala OPDkesesuaian kompetensikebutuhan jabatan, serta kesehatan jasmani dan rohani.

“Intinya, yang bersangkutan mengusulkan, ada penilaian juga dari kepala OPD, dan kita evaluasi di BKPSDM,” terang Kurniawan.

Baca Juga: Geger Isu Selingkuh dengan Sasha Sabrina Alatas, Hamish Daud Minta Maaf ke Raisa: Mungkin Perpisahan Saya Sama Yaya Jadi Omongan


Sektor Pendidikan dan Kesehatan Diprioritaskan

Dari hasil evaluasi, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama perpanjangan kontrak.
Rinciannya, 342 PPPK Guru dan 59 PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut bekerja pada periode berikutnya.


Proses PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan

Sementara itu, terkait dengan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sragen masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses P3K Paruh Waktu sedang berproses. Kami masih menunggu koordinasi dan tindak lanjut rekomendasi teknis dari BKN,” pungkasnya. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#perpanjangan kontrak PPPK #BKPSDM #kabupaten sragen #pppk