WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM — Pemerintah Kabupaten Wonogiri resmi memberhentikan sementara Murdiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa.
“Sudah diproses untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan. SK (surat keputusan) pemberhentian sementara juga sudah keluar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, Rabu (5/11).
Djoko menegaskan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah Murdiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp779 juta.
“Pemberhentian sementara ini sampai putusan pengadilan inkrah. Pak Bupati juga langsung menunjuk penjabat (Pj) Kades Sugihan,” jelasnya.
Sebagai pengganti sementara, Bupati Wonogiri telah menunjuk Dwi Estiningsih, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bulukerto, untuk menjalankan tugas sebagai Pj Kades Sugihan.
Surat keputusan penunjukan tersebut diterbitkan bersamaan dengan SK pemberhentian Murdiyanto.
Menurut Djoko, langkah ini diambil untuk mempermudah proses hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Selama diberhentikan sementara, Murdiyanto tidak akan menerima hak dan fasilitas jabatan, termasuk penghasilan tetap sebagai kepala desa.
“Pemberhentian ini sudah sesuai aturan. Selama diberhentikan, tersangka tidak menerima hak dan fasilitas sebagai kepala desa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menetapkan Murdiyanto sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan korupsi yang melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa. (al)
Editor : Andi Aris Widiyanto