SOLOBALAPAN.COM – Polemik dugaan penggunaan bahan non halal oleh Bakso Remaja Cabang Gading di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Komisi IV DPRD Kota Solo angkat bicara dan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Bengawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, meminta Pemkot untuk bertindak tegas dan tidak ragu menindak pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan kehalalan produk.
Ia menegaskan bahwa Pemkot memiliki sarana laboratorium lengkap untuk melakukan pengujian bahan baku secara ilmiah.
“Pemkot kan punya sarana untuk menguji. Tinggal ambil sampel, diuji, dan nanti akan keluar hasilnya apakah mengandung bahan non halal atau tidak,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar hasil uji laboratorium, tetapi menyangkut ketegasan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya konsumen Muslim.
Sugeng menilai, isu serupa bukan kali pertama terjadi di Solo. Munculnya kembali dugaan makanan non halal menunjukkan lemahnya pengawasan dan deteksi dini Pemkot terhadap pelaku usaha.
“Ini sudah kali kesekian publik Solo dibuat heboh dengan isu yang sama. Ini akibat ketidaktegasan pemerintah kota dalam melakukan deteksi dini,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, apabila nanti terbukti ada unsur penipuan atau pelanggaran kehalalan produk, Pemkot harus mengambil langkah hukum dan administratif secara tegas.\
“Kalau terbukti ada unsur penipuan terhadap pelanggan Muslim, Pemkot harus bertindak tegas, bahkan sampai menutup usaha. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut keyakinan beragama. Pemerintah wajib melindungi masyarakat,” urai Sugeng.
Sugeng juga mengkritisi langkah klarifikasi yang dilakukan setelah isu tersebut viral di publik. Menurutnya, seharusnya deteksi dini dan klarifikasi dilakukan sejak awal sebelum kasus melebar.
“Yang jadi persoalan, kenapa klarifikasinya baru dilakukan setelah ramai di publik. Harusnya sejak awal sudah dilakukan wawancara dan uji sampel,” ujarnya.
Terkait pemasangan stiker “produk non halal” di lokasi usaha sebelum hasil laboratorium keluar, Sugeng menyebut langkah itu masih bisa dibenarkan jika telah ada pengakuan awal dari pemilik usaha.
“Kalau dalam dialog lisan sudah ada pengakuan, itu bisa jadi dasar awal Pemkot untuk memasang stiker, apalagi kalau belum punya sertifikat halal,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengajak publik untuk menunggu hasil uji laboratorium sebelum menarik kesimpulan akhir. Bila hasilnya nanti menunjukkan tidak ada bahan non halal, Pemkot wajib melakukan klarifikasi terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Sugeng juga menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal tidak sulit, selama pelaku usaha memenuhi persyaratan dan berkomitmen menggunakan bahan yang aman.
“Sebenarnya untuk mengurus sertifikat halal itu mudah. Pemkot juga siap membantu pelaku usaha yang mau mengurusnya,” terangnya.
Ia berharap, kasus Bakso Remaja Gading ini menjadi momentum bagi Pemkot Solo untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi regulasi kehalalan produk.
“Solo ini kota kuliner. Banyak wisatawan datang untuk mencicipi makanan khas kita. Maka tanggung jawab pemerintah adalah memastikan semua produk aman, sehat, dan halal,” pungkasnya.
(atn/an)