SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Sonny, meminta Satlantas Polresta Surakarta untuk memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada bajaj yang masih nekat beroperasi di Kota Bengawan, meski telah ada kesepakatan penghentian sementara operasional kendaraan roda tiga tersebut.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/10) siang, Sonny menegaskan bahwa pihak kepolisian harus tegas menegakkan aturan, mengingat arahan penghentian sementara sudah disepakati oleh seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pengelola bajaj Max Auto/Max Ride, dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelumnya.
“Sesuai hasil rakor yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, sudah jelas bahwa bajaj dikandangkan sementara. Alasannya karena belum ada STNK dan TNKB. Jadi selama persyaratan itu belum dipenuhi, kendaraan yang tetap melintas di jalan raya bisa langsung ditilang,” tegas Sonny.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa fenomena kemunculan bajaj di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Solo, harus segera mendapatkan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Ia khawatir tanpa regulasi yang kuat, akan timbul gesekan di lapangan.
“Kalau dibiarkan tanpa regulasi seperti sekarang, lama-kelamaan bisa menimbulkan benturan di masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan menyiapkan aturan yang kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Sewa Gamelan Rp350 Juta Malah Digadai, Seniman Karawitan Bekti Sigit Ditangkap Polisi
Sonny menilai bahwa kebutuhan transportasi alternatif seperti bajaj perlu dikaji lebih dalam. Namun ia menekankan bahwa sebelum regulasi diterbitkan, semua pihak harus menghormati keputusan penghentian sementara.
“Regulasinya dibuat dulu, nanti pilihan moda transportasi tetap kembali ke masyarakat—lebih nyaman yang mana, itu urusan lain. Yang penting sekarang belum ada aturan hukumnya, jadi jangan dulu beroperasi. Dalam waktu dekat Komisi III DPRD Solo juga akan memanggil rekan-rekan transportasi online untuk membahas hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Y.F. Sukasno, juga menilai bahwa larangan sementara operasional bajaj di Solo merupakan langkah yang tepat. Ia menegaskan hingga kini belum ada kajian resmi yang menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi baru tersebut.
“Kalau tidak ada dasar kebutuhannya, justru bisa menambah masalah baru. Apalagi kalau tidak melalui izin resmi. Saya sudah tanya ke pihak terkait, ternyata belum ada izinnya. Kalau belum ada izin, ya jangan beroperasi dulu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (ves/an)