SOLOBALAPAN.COM – Buronan kasus pembawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri akhirnya tertangkap.
Sopir berinisial AT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sepekan berhasil diringkus aparat Polresta Surakarta di wilayah Tanggeng, Gunungkidul, Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan keberhasilan timnya.
“Alhamdulillah, dari Polresta Surakarta sudah berhasil menangkap pelaku utama di daerah Tanggeng, Gunungkidul. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 pagi,” ujar Catur.
Proses Penangkapan
Hingga Senin pagi, tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti.
“Tim masih di TKP penangkapan, artinya kami masih menelusuri apa saja yang berkaitan dengan yang bersangkutan. Untuk sementara baru satu orang yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Meski belum merinci detail barang bukti yang disita, Catur menegaskan pelaku beserta sejumlah barang terkait kasus sudah diamankan.
“Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti. Yang jelas, pelaku sudah berada dalam pengamanan Polresta Surakarta,” tegasnya.
Kasus yang Menghebohkan Publik
Kapolresta menambahkan pihaknya akan segera memberikan perkembangan terbaru.
“Untuk progres ke depan akan kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran AT membawa kabur uang Rp10 miliar yang ditarik dari Bank Indonesia (BI) Solo dan Bank Jateng Cabang Solo pada Senin (1/9/2025).
Mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku sempat ditemukan di Colomadu, Karanganyar. Saat diperiksa, mobil milik Bank Jateng Wonogiri tersebut terlihat kosong.
AT berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Gunungkidul pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram