SOLOBALAPAN.COM – Yayasan SPEKHAM Solo melayangkan nota protes keras terkait dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap mahasiswa magang di kantor mereka, Senin (1/9/2025) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB di Kantor Yayasan SPEKHAM, Jalan Srikoyo No. 20, Karangasem, Laweyan, Solo.
Dalam keterangan resminya, SPEKHAM menyebut sejumlah mahasiswa magang dan pengurus yayasan mengalami intimidasi hingga aparat masuk ke ruang rapat.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa mahasiswa magang melihat empat orang bermotor merekam aktivitas mereka menggunakan ponsel.
Tak lama kemudian, belasan motor berisi aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata berhenti di depan kantor.
Sejumlah pria berpakaian preman yang diduga polisi menghampiri mahasiswa magang dan bertanya dengan nada membentak apakah mereka bagian dari massa aksi.
Karena merasa terintimidasi, mahasiswa memilih masuk ke dalam kantor. Namun, dua pria berpakaian preman justru mengejar hingga ke ruang rapat dan menarik baju salah satu mahasiswa secara kasar.
Saat itu, pengurus yayasan tengah menggelar rapat. Melihat situasi memanas, pengurus SPEKHAM berusaha mencegah dugaan upaya pengambilan paksa mahasiswa.
“Pengurus yayasan SPEKHAM memprotes adanya upaya penangkapan tanpa izin dan memasuki kantor tanpa permisi,” tulis SPEKHAM dalam keterangan resminya.
Setelah adanya protes, belasan aparat berseragam dan berpakaian preman akhirnya meninggalkan lokasi.
Sikap Resmi SPEKHAM
SPEKHAM menegaskan insiden ini adalah bentuk intimidasi dan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Situasi tersebut disebut menimbulkan teror dan trauma bagi staf maupun mahasiswa magang.
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 30 ayat 1, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Dalam pernyataan resminya, SPEKHAM menyampaikan tiga poin sikap:
- Mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian yang justru menimbulkan teror dan rasa takut.
- Menuntut POLRI untuk bersikap profesional sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Mendesak dihentikannya tindakan intimidatif dan penggunaan kekerasan kepada masyarakat sipil.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian menjalankan tugasnya dengan profesional, bukan justru memberikan rasa takut kepada masyarakat,” tegas SPEKHAM. (*)
Editor : Damianus Bram