Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kasus Dugaan Pemalsuan Label Halal Ayam Goreng Widuran Memasuki Babak Baru, Polresta Solo Lanjutkan Penyidikan

Antonius Christian • Kamis, 24 Juli 2025 | 22:33 WIB

 

Foto lokasi Ayam Goreng Widuran.
Foto lokasi Ayam Goreng Widuran.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan pelanggaran oleh warung Ayam Goreng Widuran terus berkembang.

Setelah menjadi sorotan publik, kini Polresta Solo mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah memanggil Sugeng untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran yang ia layangkan beberapa waktu lalu.

Sugeng yang juga merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani proses klarifikasi oleh penyidik pada Rabu (23/7/2025).

“Ya, saya hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan saya sebelumnya. Prosesnya berjalan lancar, saya ditanya-tanya soal identitas, kondisi saya saat membuat laporan, alasan saya melapor, dan siapa yang saya laporkan. Semua itu dicatat secara detail oleh penyidik,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, klarifikasi yang dilakukan bukan merupakan pemeriksaan dalam kapasitas saksi atau pelapor penuh, melainkan lebih kepada verifikasi awal dokumen dan motif pelaporan.

Ia menyebutkan bahwa dirinya diberikan waktu untuk memeriksa kembali isi berita acara sebelum menandatanganinya.

“Setelah semua sesuai, saya cek lagi dan saya tandatangani. Kalau jumlah pertanyaannya, saya tidak menghitung pasti, tapi sepertinya ada sekitar 15-an pertanyaan,” lanjutnya.

Terkait kelanjutan kasus ini, Sugeng menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penyidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atas aduannya sudah dilakukan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kalau bicara proses hukum, mestinya lanjut. Karena setelah laporan diterima, lalu dilakukan klarifikasi, maka tahapan selanjutnya adalah wewenang penyidik. Sekarang bola sudah ada di tangan kepolisian," jelas Sugeng.

Sugeng juga tidak mengetahui secara pasti langkah penyidik selanjutnya, apakah akan memanggil pihak terlapor atau melakukan penyelidikan tambahan lainnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pelapor, dirinya akan terus mengikuti proses hukum dan siap kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan.

“Saya kurang paham langkah selanjutnya. Karena itu ranahnya penyidik. Tapi dari informasi yang saya terima, gelar perkara sudah dan rekomendasinya dilanjutkan. Maka saya diminta klarifikasi ini sebagai bagian dari tahapan lanjutan,” jelas Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa laporan yang ia buat tidak ada kaitannya dengan status operasional warung Ayam Goreng Widuran saat ini.

“Yang saya permasalahkan adalah kejadian kemarin, di mana saya nilai pihak pengelola warung tidak jujur,” tegasnya.

Menurut Sugeng, masalah utama terletak pada dugaan pemalsuan informasi pada spanduk promosi yang mencantumkan label "halal," padahal berdasarkan hasil uji laboratorium dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Surakarta, produk tersebut mengandung unsur non-halal.

“Saya hanya ingin menegaskan bahwa laporan saya tidak ada urusan dengan warung itu sekarang sudah buka atau belum. Itu bukan wilayah saya. Yang saya permasalahkan adalah dugaan penipuan dengan mencantumkan label halal yang tidak sesuai,” tambahnya.

Sugeng mengungkapkan bahwa ada dua bukti kuat yang mendasari laporannya: hasil uji laboratorium dari Dispangtan yang menyatakan produk tersebut mengandung bahan non-halal, dan pernyataan salah satu karyawan warung yang mengonfirmasi hal tersebut melalui media.

Sugeng berharap agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk membuka ruang penyelidikan yang transparan, sehingga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha kuliner lainnya, terutama dalam hal kejujuran dan transparansi informasi terhadap konsumen.

“Saya berharap prosesnya tetap dilanjutkan. Ini soal perlindungan konsumen dan kepercayaan publik. Jangan sampai label halal dijadikan alat marketing tanpa tanggung jawab,” tutupnya. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
#Ayam goreng widuran solo #Ayam Goreng Widuran Non Halal #label halal #Ayam Goreng Widuran #Sugeng Riyanto #ayam goreng widuran mengandung minyak babi #polresta solo