Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kejari Karanganyar Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Madhaniyah

Rudi Hartono RS • Jumat, 11 Juli 2025 | 01:38 WIB

SIGAP : Kejari Karanganyar Bongkar Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Madhaniyah
SIGAP : Kejari Karanganyar Bongkar Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Madhaniyah

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madhaniyah Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan yang menyasar dugaan perintangan terhadap penyidikan atau obstruction of justice.

Sprindik baru ini tidak lagi hanya memfokuskan pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan masjid bernilai miliaran rupiah tersebut, tetapi juga pada dugaan manipulasi keterangan dan pengondisian saksi yang dinilai menghambat jalannya penyidikan utama.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya upaya menghalangi proses hukum melalui keterangan tidak sesuai fakta dari beberapa saksi.

Baca Juga: Viral! Pria Berkacamata Lakukan Pungli Rp2 Ribu ke Warga yang Nongkrong di MMTC, Kini Ditangkap Polisi

“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Bahkan diduga ada pengondisian terhadap saksi yang berpotensi menghambat penyelidikan,” tegas Jimmy.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intelijen Bonard David Yunianto, Jimmy menjelaskan bahwa sejak penyidikan kasus utama dimulai, sedikitnya 40 saksi telah diperiksa. Namun dengan diterbitkannya sprindik baru, jumlah saksi yang akan dipanggil bisa bertambah.

“Kami akan mulai memanggil saksi-saksi tambahan pekan depan. Bisa dari pihak internal proyek, eksternal, atau bahkan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan perintangan,” tambahnya.

Kejaksaan memandang sprindik tambahan ini sangat penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku utama korupsi lewat manipulasi fakta.

Baca Juga: Sidik Jari Siapa di Lakban yang Membalut Kepala Arya Daru Pangayunan? Ini Fakta Terbaru Kasus Kematian Staf Kemlu

Sementara itu, Kasi Pidsus Hartanto menambahkan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu, mengarahkan saksi, atau menghambat penyidikan termasuk tindak pidana yang akan diproses secara terpisah.

“Upaya menghalangi penyidikan bukan hal sepele. Ini merupakan pelanggaran serius yang akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah telah menjadi sorotan publik. Proyek ini didanai melalui APBD Kabupaten Karanganyar dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, namun diwarnai berbagai dugaan kejanggalan mulai dari proses lelang, pelaksanaan fisik, hingga pencairan anggaran.

Baca Juga: Mengerikan! Mayat Tanpa Kepala dan Alat Kelamin Ditemukan di Kali Ciliwung, Diduga Korban Longsor dari Megamendung

Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya perintangan proses hukum.

“Kami harap masyarakat mendukung proses penegakan hukum ini. Jangan ada lagi yang mencoba menghalangi penyelidikan. Kami akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kajari Jimmy. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Kejari Karanganyar #kasus korupsi #Robert Jimmy Lambila #sprindik #masjid madaniyah karanganyar