Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pejabat Karanganyar Jadi Tersangka Baru Korupsi Masjid Madaniyah, Ini Dia Ulasannya

Damianus Bram • Selasa, 8 Juli 2025 | 23:19 WIB
Sekdin Dispermades Karanganyar berinisial SN saat akan ditahan Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Senin (7/7/2025) malam.
Sekdin Dispermades Karanganyar berinisial SN saat akan ditahan Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Senin (7/7/2025) malam.

SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kali ini, SN, seorang pejabat eselon yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyeret dana hampir Rp100 miliar tersebut.

Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan pada Senin malam (7/7/2025).

”Telah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial SN dalam perkara pembangunan Masjid Agung. Yang bersangkutan sebelumnya kami panggil hari Jumat (4/7/2025) lalu, tapi baru bisa hadir hari ini,” ujar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla.

SN sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

”Dari hasil pemeriksaan, statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Saat peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa),” jelas Hartanto.

Diduga Terlibat Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga: Evakuasi Dramatis: Jenazah Pria Tersangkut di Luweng Sedalam 50 Meter di Wonogiri

Hartanto menyebut, ada indikasi kuat SN turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan masjid di pusat Kota Karanganyar itu.

Meski belum membeberkan detail peran SN, Kejari memastikan temuan tersebut akan disampaikan secara lengkap dalam proses persidangan.

”Indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah kami temukan. Untuk uraian lengkapnya akan disampaikan dalam persidangan,” imbuhnya.

SN dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Untuk sementara, SN ditahan di Polres Karanganyar guna pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, SN juga pernah menjabat sebagai Camat Jenawi sebelum menempati posisinya saat ini di Dispermades Karanganyar.

Kejari Karanganyar menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Sebelumnya, empat orang dari pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan masjid tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (rud/dam)

Editor : Damianus Bram
#Kejari Karanganyar #korupsi #Kejaksaan Negeri Karanganyar #polres karanganyar #masjid madaniyah