SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan korupsi bantuan hibah sapi menyeret nama Tri Muryanto, warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Tri kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Karanganyar atas dugaan penyelewengan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (6/5/2025), Tri mengaku memperoleh sapi hibah dari jalur informasi seorang rekan yang aktif di partai politik.
“Saya dapat informasi dari teman yang ada di partai. Katanya ada program bantuan sapi dari kementerian. Ya saya ikut saja,” ujar Tri.
Namun, sapi yang diterima Tri disebut dalam kondisi tidak sehat. Beberapa ekor mengalami sakit tak lama setelah diserahkan.
Akibat kondisi tersebut, Tri memutuskan menjual sebagian sapi ke pasar dengan harga di bawah standar.
“Sapinya sempat sakit, jadi saya jual murah. Kalau tidak dijual, malah bisa mati. Uangnya saya pakai buat ngurus sapi yang masih sehat,” ungkapnya dengan nada pasrah.
Meski demikian, aparat penegak hukum menemukan indikasi kejanggalan dalam proses penerimaan hingga penggunaan hibah sapi tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari kelompok tani, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait distribusi bantuan dari pemerintah pusat.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pendistribusian bantuan sektor peternakan yang rawan diselewengkan oleh oknum penerima.
Pemerintah daerah pun diminta untuk memperketat proses verifikasi calon penerima hibah agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau politik.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami kirim ke kejaksaan,” tegas Kapolres.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi hibah tersebut, termasuk unsur dari dinas terkait dan kementerian. (rud)
Editor : Damianus Bram