Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Waspada Penipuan! Pria di Sragen Gadaikan Mobil Rental Senilai Rp30 Juta

Ahmad Khairudin • Senin, 7 April 2025 | 23:46 WIB

Polres Sragen berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Polres Sragen berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.

SOLOBALAPAN.COM - Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.K. alias Apip (24), warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama menjelang musim mudik Lebaran.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Apip menyewa mobil Toyota Avanza bernomor polisi AD 1734 KN milik Deka Feby Saputra pada Rabu (12/3).

Baca Juga: Persebi Boyolali Rekrut Amunisi Baru, Genapkan Komposisi Tim Jelang Hadapi Liga 4 Putaran Nasional

Sesuai perjanjian, mobil tersebut seharusnya dikembalikan setelah tujuh hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp30 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penangkapan Pelaku

Korban melaporkan kejadian ini pada Sabtu (29/3), yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal.

Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen. Dalam interogasi, Apip mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penggadaian mobil di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Jelang Laga Persis Solo Lawan Malut United, Sambernyawa Punya Kabar Positif untuk Kalahkan Laskar Kie Raha

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Sragen dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Eko Yusuf Mukharom, dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Abu Janda Tanggapi Poster Viral Dirinya Dipilih Jadi Komisaris PT Jasamarga, Begini Kata Pria Bernama Asli Permadi Arya Itu..

Imbauan kepada Masyarakat

Menjelang musim mudik Lebaran yang biasanya meningkatkan permintaan akan kendaraan sewa, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan mobil.

Verifikasi identitas penyewa dan membuat perjanjian sewa yang jelas menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban modus penipuan serupa. Kasus ini menjadi contoh nyata risiko yang mungkin terjadi jika tidak berhati-hati dalam menyewakan atau menyewa kendaraan. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#sragen #penggelapan mobil rental #barang bukti #penipuan