SOLOBALAPAN.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo langsung bertindak menanggapi keluhan warga mengenai penumpukan sampah di Jalan Amarta, depan Terminal Kartasura.
Sampah yang menggunung dan mengganggu pemandangan itu dibersihkan pada Rabu (27/11). Namun, hanya sehari setelah dibersihkan, Kamis (28/11), lokasi yang sama kembali dipenuhi sampah.
Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, menyayangkan kebiasaan warga yang masih membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DLH, pemerintah desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengatasi masalah ini.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah desa agar BUMDes yang mengelola sampah dapat turut berperan aktif. Sinergi ini sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujar Agus, Kamis (28/11).
Agus menekankan bahwa Sukoharjo memiliki regulasi tegas terkait pengelolaan sampah, yaitu Perda No. 16 Tahun 2011. Dalam Bab XX tentang Ketentuan Pidana, disebutkan beberapa sanksi tegas:
- Pelanggar dapat dikenai pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelanggaran Pasal 11 hingga Pasal 14, Pasal 20, serta Pasal 34 ayat (1) huruf e hingga huruf i, dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.
- Denda yang dikenakan akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
“Kami tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar. Kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat merugikan banyak pihak dan mencemari lingkungan,” tegas Agus.
Selain penegakan hukum, DLH Sukoharjo juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Agus berharap kesadaran kolektif masyarakat akan membantu mengurangi perilaku yang merugikan ini.
Dengan upaya terpadu antara pemerintah, BUMDes, dan masyarakat, DLH optimistis dapat menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Sukoharjo. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua warga," tutupnya. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto