SOLOBALAPAN.COM – Jajaran polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor.
Kasus pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (1/5) lalu sekitar pukul 02.30 di sebuah Bengkel yang berada di Dukuh Gabugan , Rt.10, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.
Dua orang pelaku diamankan terkait aksi pencurian tersebut.
Informasi yang dihimpun, motor yang dicuri yakni honda Beat dengan No Pol AD 2493 VN.
Lantas kejadian kehilangan motor tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Yoga Pratama Mulya, 24, warga Dukuh Jati, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pada Jumat (3/5) lalu.
Aksi pencurian dilakukan oleh Reza Adi Prasetyo, 27 warga Dukuh Kebonagung Rt.03/06, Desa Bandung , Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali dan IR, 16, warga Kabupaten Boyolali.
Awal mula kejadian, korban pulang kerja dari Solo dan mampir ke bengkel di desa Gabugan itu pada Selasa (30/4) sekitar pukul 23.00.
Dia hendak memperbaiki sepeda motor dengan cara menyetel klep dan ganti selang bensin.
Karena akrab dengan pemilik bengkel, dia mengerjakan sendiri. Setelah beres, sepeda motor di parkir di luar bengkel.
Kemudian dia di dalam bengkel untuk ngobrol dan membayar. Karena sudah akrab dan hari libur, korban di dalam bengkel untuk ngobrol cukup lama.
Hingga pukul 02.30 saat hendak pulang, sepeda motornya yang di parkir di luar bengkel ternyata sudah hilang.
Setelah yakin sepeda motornya hilang dan kerugian ditaksir sebesar Rp 9 juta, korban lapor ke Polsek Tanon guna pengusutan hukum lebih lanjut.
”Setelah dilakukan pendalaman, pencurian dilakukan kedua pelaku mengendarai Honda Vario. Lalu melihat ada banyak sepeda motor di parkir di depan Ruko bengkel yang situasi gelap dan sepi,” terangnya.
Kemudian timbul niat untuk mencuri salah satu sepeda motor Honda Beat yang kebetulan tidak di kunci stang.
Lalu Tersangka menggunakan salah satu kunci kontak, yang tergeletak dan ternyata Cocok. Kemudian motor itu dibawa kabur ke Boyolali.
”Anggota Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Tanon berhasil mengamankan pelaku di jalan raya sragen – Boyolali, Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (din/di)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo