Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Menipu Pengusaha Belasan Juta, Warga Sidoarjo Ditangkap di Sragen, Begini Kronologinya

Ahmad Khairudin • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:30 WIB
Jajaran Polres Sragen menahan pelaku penipuan
Jajaran Polres Sragen menahan pelaku penipuan

SOLOBALAPAN.COM – Jajaran Polres Sragen menangkap pelaku penipuan yang menyasar pengusaha. Pelaku membawa kabur uang senilai Rp 12.250.000.

Dengan dalih bisa menjadi perantara untuk penyedia barang berupa wood Pellet atau bahan bakar alternatif sisa limbah kayu.

Informasi yang dihimpun, Unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sukodono telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana penipuan

Kaus tersebut dilaporkan pada Selasa (30/4) lalu. Korban sekaligus pelapor yakni Budi Rahmawanto, 41, warga Dukuh Newung Rt. 09 Desa Newung, Kecamatan Sukodono.

Sementara pelaku yakni Dian Revana, 30, warga kampung Dukuh Tengah, Kelurahan dukuh tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (2/5) di rumah kontrakannya di Sidoarjo.

Awal mula kejadian pada 2 tahun yang lalu, sekitar awal tahun 2022 korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial facebook.

Dalam medsos itu terdapat grup jual beli Wood Pellet Indonesia. Korban berkenalan dengan orang yang mengaku bernama Evan dengan alamat Mojokerto Jawa Timur.

Lantas mengaku sebagai perantara penjualan barang wood pellet dari pabrik yang ada di wilayah Jawa Timur.

Karena menawarkan dengan harga yang murah membuat korban percaya. Meskipun antara korban dengan pelaku yang mengaku bernama Evan belum pernah bertemu. Sehingga mereka menjalin kesepakatan kerja sama jual beli.

Lalu korban dibujuk untuk setiap transaksi Wood Pellet maka korban terlebih dahulu membayar dengan cara mantrasfer uang pembelian ke rekening BRI An. NIKMATUL KASANAH dengan No rek: 316701014597503.

Ketika uang sudah terkirim, pelaku mengambil Wood Pellet di pabrik – pabrik wilayah jawa timur.

Selama 2 tahun sudah terjadi transaksi 10 kali dan tidak ada masalah. Hingga terakhir Pada tanggal 24 Januari 2024. Korban berkomunikasi lewat whatsaap dan terjadi transaksi.

Pelaku menyuruh korban untuk mengambil Wood Pellet di pabrik PT.Putra mandiri biomasa yang berada di Kediri, Jawa Timur.

Kemudian korban meminta temannya untuk berangkat mengambil wood pellet ke Kediri. Setelah temannya sampai di pabik, pelaku mengirimkan Vidio teman korban menaikan barang wood pellet dari gudang ke atas truck.

Pelaku kemudian menyuruh korban mentrasfer uang pembelian sesuai dengan harga kesepakatan sebesar Rp. Rp. 12. 250.000.

Kemudian setelah uang di transfer sesuai dengan permintaan pelaku, tiba-tiba nomor sudah tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

Sialnya wood pallet yang sudah diangkut tidak diijinkan dibawa pulang dengan alasan perantara belum membayar ke pihak pabrik.

Korban terus berusaha menghubungi pelaku, namun nomornya tidak aktif. Karena merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Sukodono dan mengalami kerugian uang sebesar Rp. 12. 250.000.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sukodono melakukan serangkaian Penyelidikan.

Akhirnya pelaku yang ternyata bernama asli Dian Revana ditangkap pada Kamis (2/5) sekitar pukul 18.02 di rumah kontrakannya di Kampung Sambisari, Rt. 28/05 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku diancam pidana Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan sebelumnya Pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook. selanjutnya pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara penjualan barang berupa wood pellet dari pabrik yang ada di wilayah Jawa Timur.

”Setelah korban percaya. Selanjutnya uang di transfer ke rekening pelaku dan pelaku tidak membayarkan uang korban ke pabrik, lantas nomor Handphone pelaku tidak aktif sampai sekarang,” terangnya. (din/di)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polres sragen #sragen #sidoarjo #kasus penipuan