Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Soal Permintaan Bawaslu untuk Melengkapi Berkas Laporan dengan Bukti, DPC PDIP Solo: Ini Naif Sekali

Antonius Christian • Selasa, 12 Maret 2024 | 20:46 WIB
Ilustrasi DPC PDI Perjuangan Kota Solo laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kota Solo ke Bawaslu Kota Solo, Selasa (5/3/2024). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Ilustrasi DPC PDI Perjuangan Kota Solo laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kota Solo ke Bawaslu Kota Solo, Selasa (5/3/2024). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

SOLOBALAPAN.COM - DPC PDIP Kota Solo memberikan respons terkait permintaan Bawaslu Surakarta untuk melengkapi bukti terkait berkas mereka,

Seperti yang diketahui, Bawaslu Solo beberapa waktu lalu mengembalikan tiga berkas laporan yang diajukan PDIP.

Tiga laporan tersebut adalah soal dugaan pelanggaran administrasi di salah satu TPS di Tipes yang tidak dilengkapi garis penghitung plano, DPTb dan DPK di Kecamatan Pasar Kliwon yang jumlahnya tidak masuk akal, serta prosedur rekapitulasi di tingkat kota.

DPC PDIP Kota Solo pun berencana melayangkan balasan ke Bawaslu Surakarta terkait laporan mereka yang dikembalikan Bawaslu Kota Surakarta pada Selasa (12/3).

Hal ini diungkapkan Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono, pada Selasa pagi.

"Rencana nanti kita akan ke Bawaslu untuk mengirimkan balasan terkait pandangan kami dari hasil kajian awal Bawaslu," jelasnya.

"Kemarin sudah via WA, nanti siang rencana secara tertulis," kata Suharsono.

"Memang kita diminta mengirimnya besok (Rabu) atau lusa, karena hari ini tanggal merah, tapi kita tidak mau menunggu lama," jelasnya.

"Kalau nanti diprosesnya pada saat jam kerja ya monggo, yang penting kami kirim dulu. Nanti kita serahkan kepada petugas yang piket saja," imbuh Suharsono.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta ini mengatakan balasan tersebut bukan melengkapi bukti.

Balasan itu diketahui berisi pernyataan dari DPC PDIP terkait permintaan Bawaslu melengkapi bukti yang dinilai tidak masuk akal.

"Sebab kita diminta melengkapi bukti yang masuk akal," katanya.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Suharsoni, antara lain form perhitungan di TPS 27 Tipes yang diduga tidak dilengkapi garis pada kolom perhitungan.

Kemudian, ada salinan DPTb dan DPK di Kecamatan Pasar Kliwon, serta video rekapitulasi ditingkat kota.

"Menurut Kami ini naif sekali. Itu semuakan ada di KPU, bukan di kami," jelas Suharsono.

"Seharusnya tidak minta bukti kami, karena ini soal pelanggaran adminsitrasi, bukan hasil perolehan suara."

"Dimana bukti-bukti tu juga dikuasi terlapor, yakni KPU," katanya.

Suharsono menambahkan, seharusnya Bawaslu melakukan investigasi terkait laporan tersebut dan bukan malah meminta bukti kepada pihak pelapor.

Sebab dalam hal ini, tugas KPU adalah untuk membuktikan.

"Jadi saya melihat Bawaslu tidak profesional dan intergritas, dan tidak berpihak pada demokrasi," terang Suharsono.

"Makanya ayo tunjukan kepada generasi muda kita ini kalau penyelenggara pemilu profesional," urainya

Lebih lanut, Suharsono menjelaskan tidak semua pihak diperbolehkan meminta dokumen tersebut seperti Bawaslu yang memiliki otoritas penuh melakukan investigasi terkait dugaan pelaggaran administrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 101 huru a UU No. 7 tahun 2017. (atn/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#DPC #Laporan #pdip #bawaslu #solo