SOLOBALAPAN.COM - Almas Tsaqibbirru,23, resmi melakukan gugatan terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming.
Menindak lanjuti hal tersebut, PN Surakarta mengkabulkan gugatan Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) itu.
Diketahui mulanya, mereka sama-sama digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Akibatnya Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp. 10 juta.
Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.
Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Dalam SIPP PN Solo itu, menyebut Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Jangka waktu itu terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto tak menampik adanya gugatan tersebut.
Namun, dia menuturkan belum mengetahui pokok isi gugatan itu.
"Kalau perkara gugatan sudah masuk ke SIPP PN Solo berarti benar (Almas Gugat Gibran)," ujar Bambang, Kamis (1/1) saat dihubungi via pesan singkat Whatsapp.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyebut belum saatnya menjelaskan isi pokok perkara gugatan kalinya tersebut sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.
Dia menyebut gugatan itu bersifat privat.
"Kita menunggu kejelasan dari pihak pengadilan karena ini gugatan itu bersifat privat. Saya belum berani menjelaskan," pungkasnya.
Almas sendiri sebelumnya menjadi pihak utama meloloskan Gibran maju kontestasi cawapres di Pilpres 2024.
Dimana gugatannya soal syarat capres cawapres dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK). (atn/nda)