SOLOBALAPAN.COM – Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Joko Sarono akhirnya dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
Hal itu karena Joko Sarono menggunakan uang badan usaha milik desa (BUMDes) setempat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Pencopotan melalui surat keputusan (SK) bupati dengan nomor 141/164/019, terhitung sejak Jumat (22/12) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen Pujiatmoko menyampaikan, sosialisasi pencopotan Kades Pungsari sudah dilakukan oleh Camat Plupuh.
Joko Sarono pun sudah tidak menjabat sebagai kades setempat setelah kasus penyelewengan dana tersebut.
”Karena bermasalah, sudah teguran tiga kali dan diberhentikan dengan tidak hormat,” bebernya, kemarin (28/12).
Pujiatmoko menjelaskan, sempat dilakukan upaya pengembalian oleh yang bersangkutan.
Namun setelah diberi waktu, dari dana sekira Rp 300-an juta, baru bisa mengembalikan Rp 50 juta.
”Diberhentikan karena ada masalah yang tidak bisa diselesaikan itu. Baru dikembalikan Rp 50 juta dari sekitar Rp 300an juta,” terangnya.
Kasus tersebut masih didalami kejaksaan negeri (Kejari) Sragen. Pihaknya belum mendapat tembusan dari kejari terkait kelanjutan perkara tersebut.
”Nanti kalau di sana sudah selesai, kami ditembusi,” terang dia.
Selanjutnya untuk sementara, yang mengisi kekosongan adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Plupuh Andhang Hapsoro.
”Pj (penjabat, Red) sementara kasi pemerintahan Plupuh. Sementara sambil menunggu proses PAW kades,” ujar dia.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris menjelaskan, terkait perkara yang menjerat Kades Pungsari masih dalam penyelidikan.
Pengembalian setelah diberi waktu baru Rp 50 juta. Upaya penyelesaian administrasi selama 60 hari namun tidak mampu menyelesaikan.
”Nanti kalau sudah, kami sampaikan awak media,” ujarnya. (din/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro