SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sudah di depan mata.
Dengan hitungan hari menuju pertengahan Februari, umat Muslim diingatkan kembali mengenai kewajiban membayar utang puasa atau Qadha dari tahun sebelumnya.
Bagi mereka yang masih memiliki tanggungan puasa namun belum melunasinya hingga Ramadan berikutnya tiba, terdapat hukum dan konsekuensi khusus yang perlu diperhatikan dalam syariat Islam.
Kewajiban yang Tak Boleh Diabaikan
Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang balig dan berakal.
Namun, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa, dengan catatan wajib menggantinya di hari lain.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184: "Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
Golongan yang wajib meng-qadha puasa antara lain:
-
Orang sakit yang memiliki harapan sembuh.
-
Musafir (orang dalam perjalanan jauh).
-
Wanita yang sedang haid atau nifas.
-
Wanita hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama).
Hukum Menunda Qadha Tanpa Alasan
Persoalan muncul ketika seseorang menunda pembayaran utang puasa tersebut hingga bertemu kembali dengan Ramadan berikutnya (Ramadan 2026).
Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda qadha tanpa alasan syar'i (uzur) adalah perbuatan dosa.
Bahkan, menurut pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali, sanksi bagi mereka yang lalai ini menjadi berlipat.
Baca Juga: Ramadhan Tinggal Menunggu Hari, Eh Utang Puasa Belum Dilunasi? Emang Boleh, Ya?
Berikut adalah konsekuensi bagi yang sengaja menunda qadha hingga lewat satu tahun puasa:
-
Berdosa: Karena melalaikan kewajiban yang memiliki batas waktu luas.
-
Tetap Wajib Qadha: Utang puasa tidak gugur dan tetap wajib diganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
-
Bayar Fidyah: Wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan (sebagai denda atas kelalaian).
Beda Perlakuan: Lalai vs Uzur Berkepanjangan
Hukum Islam membedakan antara mereka yang lalai dengan mereka yang memang tidak mampu.
-
Karena Lalai/Malas: Jika seseorang tidak mengqadha karena meremehkan kewajiban, maka ia berdosa besar dan wajib segera bertaubat kepada Allah SWT.
Meskipun sudah bertahun-tahun berlalu, kewajiban qadha tidak akan gugur oleh waktu.
-
Karena Uzur Abadi: Bagi orang tua renta atau mereka yang sakit menahun (tidak ada harapan sembuh) sehingga tidak mampu berpuasa, kewajiban qadha gugur. Gantinya adalah membayar fidyah saja setiap harinya.
Mengingat Ramadan 2026 tinggal menghitung hari, umat Muslim diimbau untuk segera melunasi tanggungan ibadahnya agar dapat memasuki bulan suci dengan hati yang tenang dan bersih dari beban utang kepada Allah SWT. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo