SOLOBALAPAN.COM - Salah satu topik yang sering dibahas dan menarik untuk diulas adalah puasa setengah hari saat bulan ramadhan.
Apalagi bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk beribadah puasa penuh dan sedang dalam proses meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan ini.
Puasa setengah hari atau yang sering kita sebut sebagai puasa bedug, merupakan puasa yang dilakukan dari fajar hingga adzan dhuhur. Padahal, pada dasarnya puasa seperti ini tidak ada dalam agama Islam.
Melansir dari jawapos.com, hakikatnya, puasa dimulai dari subuh hingga waktu maghrib.
Bagi orang dewasa atau yang sudah baligh, puasa bedug atau setengah hari haram hukumnya.
Sebab, puasa seperti ini sama saja dengan membatalkan bukan pada waktunya. Tentunya bukan karena udzur syar’i yang membolehkan untuk membatalkan puasa.
Seperti dalam kitab Al-Muhadzdzab Imam Asy-Syairazi yang artinya:
“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan jika puasa setengah hari haram hukumnya bagi orang dewasa.
Bahkan, pahala pun tidak akan didapat kecuali apabila terdapat alasan syar’i dalam membatalkannya.
Kemudian bagaimana dengan anak-anak yang masih belajar berpuasa dan tidak kuat melakukan puasa penuh? dalam kitab tadi juga disebutkan yang artinya sebagai berikut.
“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,”
Adapun permasalahan pukulan terhadap anak yang telah berusia sepuluh tahun dan tidak berpuasa tentunya dengan catatan.
Pukulan yang diberikan tidak boleh menyebabkan luka dan dilakukan dengan ringan, sebab ditujukan untuk mendidik anak agar mau melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat Imam Asy-Syairazi, beliau menyebut “apabila kuat” adalah untuk melakukan puasa secara bertahap dari setengah hari hingga puasa penuh.
Hal ini diperbolehkan karena anak kecil tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Tapi tetap dengan penjelasan bahwa puasa dilakukan dari terbit fajar hingga maghrib.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa bagi orang dewasa, puasa setengah hari adalah haram hukumnya apabila ia tidak memiliki udzur sama sekali.
Sedangkan untuk anak kecil, puasa bedug diperbolehkan sebab untuk melatih menuju puasa penuh.
Tentunya, orang tua juga disarankan untuk mendidik dengan penjelasan waktu puasa yang benar. Wallahu a’lam. (mg10/nda)
Editor : Nindia Aprilia