SOLOBALAPAN.COM — Kabar miris datang dari dunia kesehatan Indonesia. Puluhan pasien gagal ginjal kronik kini berada dalam bayang-bayang kematian setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan secara mendadak.
Akibatnya, banyak pasien yang sudah tiba di rumah sakit untuk menjalani tindakan cuci darah justru terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan yang tidak aktif.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data ini.
Menurutnya, kebijakan administratif yang tidak sinkron dengan kondisi lapangan ini sangat tidak manusiawi dan mengancam nyawa.
"Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (5/2/2026).
Taruhan Nyawa di Ruang Hemodialisis
Bagi penderita gagal ginjal kronik, tindakan hemodialisis atau cuci darah bukanlah pilihan, melainkan syarat mutlak untuk bertahan hidup.
Terapi ini harus dilakukan secara rutin tanpa boleh terhenti meski hanya sehari. Ketika akses ini diputus secara tiba-tiba, pasien langsung dihadapkan pada risiko kematian.
KPCDI melaporkan setidaknya ada 30 pasien di berbagai wilayah yang mengalami kejadian serupa, dimana mereka datang untuk menyambung nyawa, namun diusir oleh sistem tanpa ada solusi di lokasi layanan kesehatan.
Kisah Memilukan dari Ruang Perawatan
Salah satu potret pilu dialami oleh Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
Ajat menceritakan pengalaman traumatisnya saat jarum tindakan sudah menusuk tubuhnya, namun proses cuci darah harus dihentikan mendadak.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif," ungkap Ajat dengan nada kecewa.
Tuntutan Tegas KPCDI kepada Pemerintah
Menanggapi situasi darurat ini, KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan langkah konkret:
- Hentikan pemutusan sepihak kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit kronis.
- Verifikasi berbasis kondisi medis, bukan hanya sekadar data administratif yang sering kali tidak akurat.
- Berikan pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan dilakukan.
- Sediakan mekanisme reaktivasi instan di rumah sakit, terutama untuk pasien dalam kondisi darurat.
"Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Ini soal hidup dan mati," tegas Tony Samosir menutup pernyataannya. (dam)
Editor : Damianus Bram