SOLOBALAPAN.COM – Jauh sebelum penggalangan dana dilakukan lewat platform digital seperti sekarang, masyarakat Indonesia pernah mengumpulkan uang receh untuk satu tujuan: membantu seorang ibu yang terseret perkara hukum setelah mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada 2009 dan melibatkan Prita Mulyasari. Namanya ramai diperbincangkan setelah keluhan yang ia tulis melalui surat elektronik mengenai pelayanan RS Omni Internasional menyebar dan berujung pada perkara hukum.
Kasus yang awalnya berasal dari keluhan seorang pasien itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik. Prita menghadapi perkara pidana dan perdata setelah pihak rumah sakit mempermasalahkan isi keluhannya.
Baca Juga: Kenapa Batas Defisit APBN 3 Persen Mau Diubah? Ini Alasan DPR dan Risikonya
Berawal dari Keluhan Pasien
Prita sebelumnya menulis email mengenai pengalaman pelayanan kesehatan yang ia terima di RS Omni Internasional. Keluhan tersebut kemudian menyebar di internet hingga pihak rumah sakit merasa nama baiknya tercemar.
Prita kemudian menghadapi proses hukum. Dalam perkara perdata, Pengadilan Tinggi Banten pada 2009 memperkuat putusan yang mewajibkan Prita membayar ganti rugi sekitar Rp204 juta kepada RS Omni. Pada saat yang sama, perkara pidananya juga terus berjalan.
Angka Rp204 juta inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu munculnya gerakan masyarakat yang dikenal sebagai Koin untuk Prita.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Sikap Defensif Presiden: Kritik Akademisi Jangan Diserang Balik
Ribuan Koin Mulai Dikumpulkan
Masyarakat yang bersimpati kemudian mengumpulkan uang untuk membantu Prita. Bukan dengan sumbangan besar dari segelintir orang, melainkan melalui recehan yang dikumpulkan dari berbagai lapisan masyarakat.
Pada Desember 2009, koin yang terkumpul bahkan mencapai sekitar Rp151 juta. Jika ditimbang, beratnya hampir enam ton. Pecahan yang terkumpul antara lain Rp100, Rp500, dan Rp1.000.
Jumlah tersebut terus bertambah. Menurut catatan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), pengumpulan koin untuk Prita akhirnya mencapai Rp825 juta jika seluruh bentuk sumbangan diperhitungkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp612,9 juta berasal dari koin.
Menariknya, pengumpulan koin tetap berlangsung meskipun RS Omni kemudian mencabut gugatan perdatanya. Posko Keadilan untuk Prita menyatakan pengumpulan tetap dilanjutkan dan hasilnya akan diserahkan kepada Prita.
Baca Juga: Apa Itu Urang Bunian? Makhluk Gaib yang Diangkat Jadi Cerita Film Horor di Bioskop
Dari Kasus Prita Jadi Gerakan Publik
Gerakan tersebut kemudian tidak lagi sekadar soal mengumpulkan uang untuk memenuhi kewajiban Rp204 juta. Koin yang dikumpulkan masyarakat menjadi simbol dukungan terhadap Prita.
Saat itu, media sosial seperti Facebook juga ikut membantu menyebarkan informasi mengenai gerakan tersebut. Masyarakat dari berbagai daerah dapat mengetahui kasus Prita dan ikut memberikan dukungan.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana sebuah persoalan yang awalnya terjadi antara seorang pasien dan rumah sakit bisa berkembang menjadi perhatian publik yang jauh lebih besar.
Namun, perjalanan hukumnya belum selesai.
Dalam perkara pidana, Prita sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. Putusan itu kemudian berubah setelah kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung pada 2011. Prita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Prita kemudian mengajukan peninjauan kembali. Pada 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya. Dalam putusan Nomor 225 PK/PID.SUS/2011, Prita dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kisah Prita akhirnya tidak hanya dikenang karena tumpukan recehan yang pernah dikumpulkan masyarakat. Kasus ini juga menjadi salah satu peristiwa yang memperlihatkan bagaimana dukungan publik dapat tumbuh dari sebuah persoalan yang awalnya bersifat pribadi.
Kini, ketika penggalangan dana bisa dilakukan hanya melalui beberapa kali klik, cerita tentang Koin untuk Prita mengingatkan bahwa dulu masyarakat pernah bergerak dengan cara yang jauh lebih sederhana: mengumpulkan uang receh, satu per satu, hingga jumlahnya menjadi luar biasa besar.
Editor : Inayah Choirunisa