Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kenapa? Diduga Gelapkan Rp 5,7 Miliar

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:46 WIB
Sempat dijuluki
Sempat dijuluki 'Sultan', Aisar Khaled resmi dipolisikan atas dugaan kasus penipuan & TPPU Rp5,7 miliar! Simak ulasan kasus lengkapnya di sini.

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Influencer ternama asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan hukum tersebut dilayangkan oleh salah satu agensi asal Indonesia akibat tuduhan sisa kewajiban investasi senilai Rp 5,7 miliar yang tak kunjung diselesaikan.

Berawal dari Kerjasama Investasi Puluhan Miliar

Kasus hukum yang menjerat Aisar Khaled bermula dari kesepakatan kerja sama investasi antara sang influencer dengan pihak agensi Indonesia.

Dalam dokumen kontrak awal, nilai kerja sama bisnis antarnegara tersebut disepakati mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun seiring berjalannya proyek, muncul indikasi pengabaian kewajiban pembayaran dari pihak Aisar Khaled. Pihak agensi menilai tidak ada iktikad baik untuk merampungkan kewajiban finansial yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Aisar Khaled Dilaporkan usai 3 Kali Somasi, Sebenarnya Apa Itu Somasi?

Kirim Tiga Kali Somasi Tanpa Tanggapan

Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh pelbagai jalan damai sebelum akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum.

Menurut penjelasannya, sisa dana kewajiban yang menunggak masih terbilang sangat besar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar," ujar Michael Sugijanto kepada awak media pada Senin, 14 September 2026.

Michael Sugijanto menambahkan, pihak agensi juga telah melayangkan tiga kali somasi secara resmi kepada Aisar Khaled.

 Kendati demikian, seluruh peringatan hukum maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sama sekali tidak mendapat respons maupun tanggapan dari sang influencer Malaysia.

Resmi Bergulir di Polda Metro Jaya

Lantaran tidak kunjung memperoleh kepastian hukum dan kejelasan dari pihak terlapor, agensi Indonesia memilih mengambil langkah tegas. Laporan resmi yang memuat tuduhan penipuan serta TPPU kini telah terdaftar dan ditangani oleh kepolisian.

Melalui laporan resmi di Polda Metro Jaya ini, pihak pelapor berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian serta kejelasan atas sisa kewajiban Rp 5,7 miliar yang dipermasalahkan.

Hingga saat ini, materi laporan tersebut masih berada dalam penanganan tim penyidik untuk proses pembuktian lebih lanjut.

Parameter Peristiwa Rincian / Data Fakta
Terlapor Aisar Khaled (Influencer Malaysia)
Pelapor Agensi asal Indonesia
Lokasi Laporan Polda Metro Jaya
Dugaan Pasal / Kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Nilai Sisa Kewajiban Rp 5,7 miliar (dari total nilai kontrak puluhan miliar)
Upaya Pra-Hukum Penyelesaian kekeluargaan & 3 kali somasi resmi
Kuasa Hukum Pelapor Michael Sugijanto
Tanggal Pernyataan Media Senin, 14 September 2026

Langkah tegas agensi Indonesia mempolisikan Aisar Khaled menjadi sinyal pentingnya kepatuhan hukum dalam kerja sama bisnis lintas negara, terutama di industri kreatif dan investasi digital.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuktikan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama figur publik asal negeri jiran tersebut.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
polda metro jaya Aisar Khaled