SOLOBALAPAN, HIBURAN — Dinamika sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonannya.
Atas putusan tersebut, Teddy Pardiyana bersama sang putri, Bintang, kini sah secara hukum masuk dalam daftar ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah mantan istri komedian Sule tersebut.
Ditolak di Tingkat Pertama, Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy pada 1 Desember 2025 sempat kandas setelah empat bulan menjalani persidangan di PA Bandung. Kala itu, majelis hakim menolak gugatan kewarisan tersebut.
Namun, upaya hukum banding yang diajukan Teddy ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung membuahkan hasil positif. Kuasa hukum Teddy, Waty Trisnawati, menyampaikan rasa syukur kliennya atas keluarnya keputusan resmi tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum Teddy Pardiyana (Waty Trisnawati): "Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur Alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," ungkap Waty, Senin (27/7/2026).
Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah meliputi:
-
Teddy Pardiyana (Suami almarhumah)
-
Bintang (Anak dari pernikahan Lina & Teddy)
-
Rizky Febian (Anak dari pernikahan Lina & Sule)
-
Putri Delina (Anak dari pernikahan Lina & Sule)
-
Rizwan Fadilah (Anak dari pernikahan Lina & Sule)
-
Ferdinand Adriansyah Sutisna (Anak dari pernikahan Lina & Sule)
-
Utisah (Ibunda kandung almarhumah Lina Jubaedah)
Peluang Kasasi Batas Waktu 4 Agustus 2026 & Reaksi Bungkam Sule
Meski Teddy telah memenangkan proses banding, status hukum penetapan ini belum sepenuhnya bersifat final (inkrah). Pihak keluarga Sule masih memiliki tenggat waktu untuk mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Batas waktu pengajuan kasasi berlaku selama 14 hari sejak isi pemberitahuan putusan diterima para pihak pada 22 Juli 2026, yang berarti jatuh pada 4 Agustus 2026.
Di sisi lain, respons berbeda ditunjukkan oleh komedian Sule (Entis Sutisna).
Jika sebelumnya Sule cukup terbuka mengomentari penolakan gugatan Teddy di tingkat pertama, kini saat ditemui awak media pada Senin (27/7/2026), ayah dari Rizky Febian tersebut memilih bungkam dan bergegas menghindari wartawan.
Kendala Objek Aset Menurut Sule: Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Sule sempat menyinggung rumitnya pembuktian objek warisan karena diduga ada beberapa sertifikat dan aset peninggalan almarhumah yang telah berpindah tangan atau dijual.
"Ini kan objeknya ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual... Surat rumah yang di Panyawangan ke mana, Bandung Indah yang dijual di mana," tutur Sule kala itu.
Tabel Pemetaan Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai perjalanan kasus, amar putusan, serta tenggat langkah hukum secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Komponen Perkara | Detail Informasi & Status Hukum |
| Pemohon Banding | Teddy Pardiyana |
| Objek Perkara | Penetapan Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah |
| Putusan PA Bandung | Ditolak (Putusan tingkat pertama) |
| Putusan PT Agama Bandung | Dikabulkan (Membatalkan putusan PA Bandung) |
| Daftar Ahli Waris Sah | Teddy Pardiyana, Bintang, 4 Anak Sule (Rizky, Putri, Rizwan, Ferdi), & Utisah |
| Peluang Kasasi | Terbuka hingga 4 Agustus 2026 (14 Hari Sejak Pemberitahuan) |
| Sikap Kubu Sule | Memilih bungkam / Mempertimbangkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung |
Kini publik masih menantikan apakah kubu Sule akan memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga awal Agustus 2026 untuk melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, atau memilih menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo