SOLOBALAPAN, HUKUM — Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara merespons tudingan miring yang dilontarkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys.
Nikita dituduh telah menggelontorkan dana suap senilai Rp4 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, pihak Nikita menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Bahkan, Usman menilai draf tudingan itu sangat tidak masuk akal jika dikomparasikan dengan fakta putusan inkrah yang justru diderita oleh kliennya.
Logika Hukum Pihak Nikita: Hukuman Malah Diperberat
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026), Usman mengungkapkan bahwa Nikita yang kini berusia 40 tahun merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Alhasil, draf opsi untuk menyeret pihak penyebar isu ke ranah hukum kini terbuka lebar karena Nikita telah memberikan kuasa resmi untuk membuat laporan draf dugaan fitnah.
Pihak kuasa hukum menilai, apabila benar terjadi aksi penyuapan senilai miliaran rupiah, logika hukumnya Nikita pasti akan mendapatkan keuntungan berupa draf pengurangan masa hukuman di pengadilan.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Gua difitnah. Kalau gua ngasih duit apa namanya mau menyuap hakim ya minimal gua diturunin lah dari 6 tahun ke 5 tahun kah atau 4 tahun kah itu masih bisa diterima secara logika.
Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kita ditolak Kasasinya dibilang tidak beralasan dan lain sebagainya. Begitu logikanya gitu, harus main gitu," ketus Usman Lawara menirukan draf ucapan Nikita Mirzani.
Tabel Perjalanan Kasus Hukum dan Status Putusan Nikita Mirzani
Guna memberikan pemetaan draf informasi yang terstruktur, transparan, dan mudah dipahami mengenai naik-turunnya draf vonis yang diterima Nikita, berikut adalah rangkuman datanya:
| Tingkatan Peradilan | Hasil Putusan Resmi Hakim | Keterangan & Status Hukum |
| Pengadilan Negeri (PN) Jaksel | Divonis 4 Tahun Penjara | Dinyatakan bersalah melanggar UU ITE; dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. |
| Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta | Diperberat menjadi 6 Tahun Penjara | Mengabulkan draf banding jaksa; Nikita dinyatakan terbukti melakukan draf TPPU. |
| Mahkamah Agung (MA) - Kasasi | Permohonan Kasasi Ditolak | Diputuskan pada Maret 2026; memperkuat draf hukuman 6 tahun penjara dari PT DKI. |
| Peninjauan Kembali (PK) | Dalam Proses Pengajuan | Tim hukum membidik draf kekhilafan hakim lewat perbandingan kasus Mail Syahputra. |
Duduk Perkara dengan Reza Gladys dan Upaya Peninjauan Kembali (PK)
Rentetan kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari draf laporan Reza Gladys. Sang pengusaha kecantikan menuduh Nikita melakukan draf pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus meminta draf uang Rp4 miliar disertai ancaman penyebaran draf ulasan negatif (negative review) terhadap produk kosmetik miliknya.
Meski kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026 lalu, draf perjuangan hukum Nikita belum draf usai. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menempuh draf jalur Peninjauan Kembali (PK).
Usman Lawara dkk optimistis bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat draf kekhilafan nyata dalam penerapan hukum terhadap kliennya.
Pihak pengacara juga draf menyoroti adanya draf disparitas (perbedaan) putusan yang timpang dengan draf perkara asisten Nikita, Mail Syahputra.
Dalam rangkaian draf peristiwa yang sama, Mail justru divonis bebas dan draf dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam draf tindak pidana pencucian uang tersebut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo