SOLOBALAPAN, NASIONAL — Dunia kontes kecantikan tanah air diguncang kabar mengejutkan.
Jeni Rahmadial Fitri, yang dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia Riau 2024, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik dan praktik medis ilegal.
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menemukan bukti kuat bahwa Jeni menjalankan klinik kecantikan tanpa izin dan berperan sebagai "dokter" tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis.
Klinik Arauna Beauty dan Korban yang Berjatuhan
Jeni mengelola sebuah klinik kecantikan bernama Arauna Beauty di Pekanbaru. Meski tidak mengantongi izin resmi, klinik tersebut tetap nekat melayani berbagai prosedur medis berat.
Kasus ini meledak setelah salah satu pasien mengalami kerusakan wajah parah pasca menjalani prosedur facelift di klinik tersebut.
Tak hanya satu orang, hingga kini tercatat ada sekitar 15 wanita yang diduga menjadi korban tindakan medis ilegal Jeni. Para korban dilaporkan mengalami kerusakan fisik pada wajah hingga trauma psikologis yang mendalam.
Gelar Puteri Indonesia Resmi Dicabut
Menanggapi kasus hukum yang menjerat perwakilannya, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) bertindak tegas.
Melalui surat pernyataan resmi pada Rabu (29/4/2026), YPI mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang melekat pada Jeni Rahmadial Fitri.
"Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik, maka dengan ini secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 milik Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," bunyi pernyataan resmi tersebut.
Sosok Jeni Rahma: Prestasi yang Berakhir di Jeruji Besi
Sebelum terseret kasus ini, Jeni dikenal sebagai sosok berprestasi di dunia modeling.
Ia merupakan lulusan terbaik Persada Bunda College tahun 2019 dan aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan, termasuk kampanye bank sampah.
Melalui ajang Puteri Indonesia, Jeni awalnya berharap bisa memberikan dampak positif bagi wanita muda di Indonesia. Namun, karier cemerlangnya di dunia modeling internasional kini harus terhenti.
Jeni ditangkap aparat kepolisian di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat menghapus akun Instagram pribadinya guna menghindari kecaman publik.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus Jeni Rahma menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan layanan kecantikan instan atau harga murah. Pastikan selalu memeriksa:
-
Legalitas Klinik: Memiliki izin operasional resmi.
-
Kompetensi Tenaga Medis: Memastikan tindakan dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Polda Riau kini terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain atau korban tambahan yang belum melapor.
(did)