SOLOBALAPAN, JAKARTA - Aksi nekat selebgram Clara Shinta dalam membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Muhammad Alexander Assad (Lexa), kini justru menempatkan dirinya dalam posisi sulit.
Meski mendapatkan simpati luas dari publik, langkah Clara yang mengunggah bukti Video Call Sex (VCS) tanpa sensor sempurna di media sosial disebut-sebut bisa menjadi bumerang hukum yang serius.
Bukti Tanpa Sensor Jadi Masalah Utama
Persoalan muncul ketika Clara mengunggah tangkapan layar percakapan intim suaminya dengan wanita yang diduga bernama Bella Hot melalui Instagram Story.
Dalam unggahan yang kini telah dihapus tersebut, bagian tubuh wanita pihak ketiga itu terlihat jelas karena sensor yang dianggap tidak maksimal oleh netizen.
"Pagi-pagi banget kaget aku pas buka IG mana kagak disensor lagi ya Allah," tulis salah satu akun di Threads menanggapi viralnya unggahan tersebut pada akhir Maret 2026.
Meskipun tujuannya adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas pengkhianatan rumah tangga, tindakan menyebarkan konten bermuatan asusila di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang diatur ketat di Indonesia.
Ancaman Pasal Berlapis: UU ITE hingga UU Pornografi
Para pengamat hukum dan netizen mulai menyoroti risiko "lapor balik" yang bisa dilakukan oleh pihak suami maupun wanita yang ada dalam video tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa poin yang berisiko menjerat Clara Shinta:
-
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Terkait pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1) serta potensi pencemaran nama baik jika tuduhan tidak dibuktikan secara hukum di pengadilan.
-
UU Pornografi: Menyebarluaskan konten yang memuat kecabangan atau ketelanjangan, meskipun konten tersebut merupakan bukti perselingkuhan, tetap dilarang untuk dikonsumsi publik.
-
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Terkait penyebaran konten intim non-konsensual (Non-Consensual Intimate Imagery), di mana pihak yang menyebarkan bisa dipidana meski ia adalah korban perselingkuhan.
Risiko Menjadi Tersangka
Banyak pihak menyayangkan kecerobohan Clara dalam mengelola emosi di media sosial. "Bisa nuntut balik tuh, kan harusnya dia jadi korban, malah nambah jobdesk jadi tersangka," tulis akun Threads @anggiheri yang viral dibahas netizen.
Jika pihak Alexander Assad atau wanita yang diduga selingkuhannya menempuh jalur hukum, Clara terancam hukuman penjara dan denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah.
Catatan Hukum bagi Korban Perselingkuhan:
-
Gunakan Jalur Resmi: Bukti VCS atau chat mesra sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian atau pengadilan agama sebagai alat bukti sah, bukan diunggah ke media sosial.
-
Privasi dan Sensor: Mengunggah identitas orang lain dengan narasi negatif tanpa putusan hukum tetap berisiko pada delik pencemaran nama baik.
-
Konsultasi Legal: Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum melakukan spill atau viralitas di medsos guna menghindari jeratan pasal karet UU ITE.
Hingga saat ini, publik masih menunggu apakah pihak suami akan mengambil langkah hukum balik atau memilih menyelesaikan konflik rumah tangga ini secara kekeluargaan.
Clara Shinta sendiri terpantau telah mengganti unggahan tersebut dengan konten yang lebih tertutup di feed Instagram-nya.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo