Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ayah Piche Kota dari Partai Mana dan Punya Jabatan Apa? Anaknya Keseret Dugaan Rudapaksa Siswi SMA di NTT, Jebolan Indonesian Idol Kini Buka Suara

Laila Zakiya • Senin, 23 Februari 2026 | 09:52 WIB

 

Profil Piche Kota.
Profil Piche Kota.

SOLOBALAPAN.COM - Piche Kota mendadak menjadi perhatian publik setelah penyanyi muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia hiburan, tetapi juga menyeret perhatian pada latar belakang keluarganya.

Piche Kota dikenal luas sebagai jebolan ajang Indonesian Idol musim ke-13. Karier yang tengah menanjak kini berada di titik kritis setelah proses hukum resmi berjalan.

Profil Singkat Piche Kota

Piche Kota memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota.

Ia lahir di Atambua pada 4 Februari 2002 dan aktif di dunia musik sejak 2022.

Namanya melejit usai menembus enam besar Indonesian Idol 2025.

Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara.

Ayahnya bernama Antonius Chr. Djaga Kota, sementara ibunya Elfrida Martha Mauluan.

Fakta inilah yang kemudian ikut menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus hukum yang menjerat Piche.

Perjalanan Karier: Dari Penyanyi Kafe hingga Top 6 Idol

Sebelum dikenal secara nasional, Piche Kota memulai karier sebagai penyanyi kafe di wilayah NTT dan rutin mengikuti lomba-lomba lokal.

Kesempatan besar datang saat ia mengikuti audisi Indonesian Idol di Kupang dengan membawakan lagu “Superman” milik Ronan Keating.

Di panggung Indonesian Idol, Piche dikenal memiliki warna suara khas dan penampilan enerjik.

Ia sempat mencuri perhatian juri dalam beberapa babak penting hingga akhirnya terhenti di posisi enam besar.

Pasca Indonesian Idol, Piche merilis lagu “Pada Satu Cinta” bersama Yovie Widianto serta singel “Bahagia Lagi” dan berada di bawah naungan Universal Music Indonesia.

Dugaan Kasus Rudapaksa yang Menjerat Piche Kota

Di tengah karier yang tengah dirintis, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu kamar hotel di Kota Atambua.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Belu setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Piche Kota tidak sendirian. Dua nama lain berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” beber Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026).

Ayah Piche Kota dari Partai Mana?

Publik kemudian menyoroti latar belakang ayah Piche Kota.

Antonius Chr. Djaga Kota diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.

Saat mencalonkan diri, ia menggunakan nama Antonius Chr. Djaga Kota, S.T. dan berhasil meraih 1.112 suara di daerah pemilihan Belu 1.

Di internal Partai Demokrat, Antonius menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) tingkat DPC.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu serta dikenal aktif dalam organisasi sosial sebagai Ketua Ikatan Keluarga Asal Sumba (IKAS) selama lebih dari satu dekade.

Piche Kota Buka Suara dan Bantah Tuduhan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya.

Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.

"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," kata Piche Kota, Minggu (22/2).

Ia juga menegaskan sikap kooperatifnya terhadap aparat penegak hukum.

"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," lanjutnya.

 

Piche Kota dan dua tersangka lain disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (lz)

 
Editor : Laila Zakiya
#viral #piche kota #dprd belum pastikan anggaran perbaikan jalan #Rudapaksa #anak di bawah umur #indonesian idol #Dugaan #partai demokrat #ntt #siswi sma