Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Piche Kota Diduga Rudapaksa Siswi SMA di NTT

Laila Zakiya • Senin, 23 Februari 2026 | 09:20 WIB

 

Piche Kota.
Piche Kota.

SOLOBALAPAN.COM - Nama Piche Kota kembali menjadi perbincangan publik.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13 itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini menyedot perhatian luas lantaran melibatkan figur publik sekaligus anak pejabat daerah.

Berikut rangkaian kronologi perkara hingga Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Muncul ke Publik, Piche Kota Bantah Tuduhan

Setelah namanya ramai diberitakan, Piche Kota akhirnya muncul ke publik melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam sebuah video klarifikasi singkat, pemilik nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota membantah keras tuduhan asusila yang diarahkan kepadanya.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” kata Piche Kota dalam video yang diunggah, seperti dilansir pada Senin 23 Februari 2026.

Ia menegaskan kemunculannya tersebut sebagai bentuk pembelaan diri dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” lanjut putra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Antonius Chen Djaga Kota itu.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

Kasus yang menyeret nama Piche Kota bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui berada di dalam satu kamar hotel bersama tiga terlapor, yakni Piche Kota serta dua pria lain berinisial RM dan RS.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi korban yang tidak sadarkan diri, para tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban.

Laporan resmi kasus ini tercatat di Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta pengumpulan barang bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

Pada Sabtu, 21 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16),” terang Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu 21 Februari 2026.

“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Berat hingga 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disangkakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sementara dua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lain yang dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Proses Hukum Terus Berjalan

Di tengah tekanan publik, Piche Kota menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya,” tutupnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#piche kota #Rudapaksa #anak pejabat #indonesian idol #Dugaan #ntt #siswi sma