SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan illegal access yang dilaporkan oleh Inara Rusli terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan saksi Yuni, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara, yang menyeret keterlibatan mantan sopir berinisial A sebagai pemegang kendali utama penyebaran rekaman privat tersebut.
Berikut adalah beberapa poin krusial terkait peran para mantan pekerja Inara Rusli dalam kasus ini:
1. Sosok Utama Penguasa Data
Kuasa hukum Yuni, Isa Bustomi, menegaskan bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan, sosok yang sebenarnya memperoleh dan menguasai rekaman CCTV antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi adalah saksi A (eks sopir).
Yuni diklaim tidak pernah membocorkan video tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Virgoun.
2. Modus Operandi Pemindahan Data
Terungkap skenario teknis bagaimana video tersebut bisa berpindah tangan secara ilegal:
- Kendala Perangkat: Saksi A awalnya mencoba memindahkan data langsung ke ponselnya, namun gagal karena masalah kompatibilitas.
- Meminjam Ponsel ART: Saksi A kemudian meminjam ponsel milik Yuni sebagai perantara untuk memindahkan memori CCTV.
- Penggunaan OTG: Setelah data masuk ke ponsel Yuni, saksi A menggunakan perangkat On-The-Go (OTG) untuk menyalin kembali data tersebut ke perangkat pribadinya.
3. Motif Ekonomi dan Keuntungan Pribadi
Bukan karena dendam, motivasi saksi A dalam mengambil rekaman sensitif tersebut diduga murni karena faktor materi.
"Saksi A mengatakan ingin menjual data tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Isa Bustomi, dikutip dari JawaPos.com, Senin (16/2/2026).
4. Dampak Penyebaran
Akibat tindakan tersebut, rekaman kamera CCTV itu beredar luas hingga akhirnya sampai ke tangan Wardatina Mawa dan menjadi bahan konsumsi publik serta bukti dalam persidangan sebelumnya. (dam)
Editor : Damianus Bram