Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka? Polisi Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat Perlindungan Konsumen

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:22 WIB

dr. Richard Lee.
dr. Richard Lee.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Perseteruan panas antara dua dokter ternama di media sosial, dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Bak drama tak berkesudahan, kini keduanya sama-sama menyandang status sebagai tersangka di kepolisian.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penetapan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Doktif pada akhir 2024 lalu.

Terancam Panggilan Kedua

Pihak kepolisian mengonfirmasi status hukum Richard Lee tersebut.

AKBP Reonald Simanjuntak menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Sayangnya, dokter yang juga influencer ini sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama bulan lalu.

Baca Juga: DIHUJAT NETIZEN! Dianggap Jualan Produk Berkedok Donasi Bencana Sumatera, Ini Tanggapan dr. Richard Lee yang Mengaku Tak Merasa Salah Sedikit Pun

"Kami sampaikan penetapan tersangka pada saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025. Panggilan pertama 23 Desember tidak hadir, dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1).

Polisi memberikan ultimatum tegas. Jika pada Rabu (7/1) besok Richard Lee kembali absen tanpa keterangan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua.

Doktif Juga Jadi Tersangka

Uniknya, nasib serupa juga dialami oleh sang pelapor, Doktif Samira.

Di tempat terpisah, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa Samira juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan balik oleh Richard Lee.

Status tersangka Doktif disematkan sejak 12 Desember 2025.

Ia dijerat hukum karena konten TikTok-nya yang menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Palembang.

Padahal, polisi telah memverifikasi bahwa Richard memiliki SIP yang sah.

Meski jadi tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Keduanya dijadwalkan menjalani upaya mediasi hari ini, namun jika gagal, proses penyidikan akan terus berlanjut ke meja hijau. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polisi #dokter richard lee ditangkap paksa #Doktif tersangka #dokter richard lee #Samira Farahnaz #doktif #dokter richard lee tersangka #tersangka #pelanggaran berat #doktif jadi tersangka #perlindungan konsumen #dokter richard lee diperiksa