SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Perseteruan panas antara dua dokter ternama di media sosial, dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz, memasuki babak baru yang mengejutkan.
Bak drama tak berkesudahan, kini keduanya sama-sama menyandang status sebagai tersangka di kepolisian.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penetapan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Doktif pada akhir 2024 lalu.
Terancam Panggilan Kedua
Pihak kepolisian mengonfirmasi status hukum Richard Lee tersebut.
AKBP Reonald Simanjuntak menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Sayangnya, dokter yang juga influencer ini sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama bulan lalu.
"Kami sampaikan penetapan tersangka pada saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025. Panggilan pertama 23 Desember tidak hadir, dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1).
Polisi memberikan ultimatum tegas. Jika pada Rabu (7/1) besok Richard Lee kembali absen tanpa keterangan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Doktif Juga Jadi Tersangka
Uniknya, nasib serupa juga dialami oleh sang pelapor, Doktif Samira.
Di tempat terpisah, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa Samira juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan balik oleh Richard Lee.
Status tersangka Doktif disematkan sejak 12 Desember 2025.
Ia dijerat hukum karena konten TikTok-nya yang menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Palembang.
Padahal, polisi telah memverifikasi bahwa Richard memiliki SIP yang sah.
Meski jadi tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Keduanya dijadwalkan menjalani upaya mediasi hari ini, namun jika gagal, proses penyidikan akan terus berlanjut ke meja hijau. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo