SOLOBALAPAN.COM – Skema baru pembatasan Pertalite dan solar subsidi kembali ramai dibahas jelang pertengahan 2026.
Kabar yang beredar menyebut aturan pengetatan distribusi BBM subsidi berpotensi mulai berjalan pada 1 Juni 2026, terutama bagi kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, sejumlah mobil populer yang selama ini banyak ditemui di jalanan bisa ikut terdampak.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran BBM subsidi agar penyaluran energi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Skenario Persis Solo Lolos Degradasi di Pekan Pamungkas, Zanadin Fariz: Kami Akan Habis-habisan!
Kendaraan dengan CC Besar Berpotensi Tak Bisa Isi Pertalite
Pembahasan terbaru mengarah pada pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sedang dibahas bersama regulator dan Pertamina.
“BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Pertamina Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global.
Menurut perhitungan DEN, skema pembatasan berbasis CC dan jenis kendaraan berpotensi memangkas konsumsi subsidi nasional.
“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” kata dia.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan anggaran subsidi energi akibat kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Harga Sapi di Pasar Hewan Bekonang Sukoharjo Malah Anjlok!
Benarkah Mulai 1 Juni 2026?
Belakangan, muncul kabar bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan pihaknya masih menunggu arahan regulator.
"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Pertamina menyebut seluruh kebijakan teknis nantinya tetap berasal dari pemerintah.
"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," imbuhnya.
Artinya, implementasi final masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Tergiur Proyek Palsu Koperasi Desa, Warga Boyolali Kena Tipu hingga Merugi Rp1,2 Miliar!
Daftar Mobil yang Berpotensi Kena Imbas
Jika ambang batas 1.400 cc benar-benar dipakai, beberapa model kendaraan populer disebut berpotensi terdampak pembatasan Pertalite.
Berikut kendaraan yang ramai disebut masuk radar pembatasan:
Toyota
-
Toyota Avanza 1.5 CVT
-
Toyota Veloz 1.5
-
Toyota Rush 1.5
Daihatsu
-
Daihatsu Xenia
-
Daihatsu Terios
Mitsubishi
-
Mitsubishi Xpander
-
Mitsubishi XForce
-
Mitsubishi Pajero Sport
-
Mitsubishi Triton
Honda
-
Honda HR-V
-
Honda BR-V
-
Honda WR-V
-
Honda Civic
-
Honda City Hatchback
Suzuki
-
Suzuki XL7
-
Suzuki Ertiga
-
Suzuki Grand Vitara
Bukan cuma mobil, pembatasan juga disebut menyasar kendaraan roda dua.
Motor di atas 150 cc berpotensi diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Awas Tanda Ini, Kendaraanmu Bisa Wajib Pakai BBM Lain
Salah satu tanda utama kendaraan berpotensi kehilangan akses Pertalite adalah kapasitas mesin besar yang terbaca dalam sistem digital MyPertamina.
Pemerintah disebut akan memanfaatkan sistem verifikasi digital untuk menyaring penerima subsidi.
Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan mereka ke sistem MyPertamina.
Setelah data diverifikasi, pengguna akan memperoleh QR Code yang digunakan saat transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU.
Sistem tersebut nantinya disebut mampu membaca data kendaraan, termasuk kapasitas mesin.
Jika kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat penerima subsidi, transaksi pembelian dapat otomatis ditolak.
Selain sistem digital, beberapa wilayah juga mulai menerapkan pembatasan kuota harian BBM subsidi untuk menekan potensi penyalahgunaan.
Pemerintah berharap subsidi energi tidak lagi dinikmati kelompok kendaraan kategori mampu, melainkan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (lz)
Editor : Laila Zakiya