SOLOBALAPAN.COM - Isu perubahan skema dana pensiun PNS kembali ramai diperbincangkan publik menjelang 2026.
Pemerintah disebut-sebut akan meninggalkan sistem lama yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu beralih ke mekanisme baru berbasis pendanaan mandiri demi keberlanjutan jangka panjang.
Selama ini, pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menggunakan skema pay as you go, yakni dana pensiun dibayarkan langsung dari APBN tahun berjalan.
Artinya, pensiunan hari ini dibiayai oleh pajak masyarakat yang sedang aktif bekerja.
Namun, sistem tersebut dinilai tidak lagi ideal seiring meningkatnya jumlah pensiunan PNS setiap tahun.
Skema Lama Dinilai Membahayakan Keberlanjutan APBN
Kekhawatiran soal risiko fiskal dari skema pay as you go sempat disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda.
“Skema pay as you go yang kita jalankan selama ini membuat APBN seperti tersandera, kita membayar pensiun hari ini dari pajak masyarakat hari ini,” ujar Menkeu Purbaya.
Ia menegaskan, ketika rasio pensiunan dibanding pegawai aktif terus meningkat, sistem tersebut tidak lagi layak dipertahankan.
“Di tahun 2026 ketika rasio pensiunan dibanding pegawai aktif makin tinggi sistem ini (pay as you go) sudah tidak berkelanjutan,” lanjutnya.
Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa pemerintah serius menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola dana pensiun ASN.
Fully Funded, Skema Baru Dana Pensiun ASN
Sebagai alternatif, pemerintah menyiapkan skema fully funded.
Dalam sistem ini, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya ditanggung negara, melainkan berasal dari iuran yang dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja.
Melalui mekanisme fully funded, aparatur negara akan menyisihkan sebagian penghasilannya secara berkala.
Dana tersebut kemudian dikelola secara berkelanjutan dan menjadi sumber manfaat pensiun saat ASN memasuki masa purna tugas.
Model ini dinilai lebih sehat secara fiskal karena mengurangi ketergantungan terhadap APBN, sekaligus memberikan kepastian dana hari tua bagi ASN.
Ramai Ditanyakan, Taspen Angkat Bicara
Kabar peralihan skema ini juga memicu banyak pertanyaan dari masyarakat, khususnya ASN aktif.
Salah satunya muncul di kolom komentar Instagram resmi Taspen.
“Halo min, mohon konfirmasi berita yang beredar bahwasanya pensiunan PNS mulai 2026 tidak lagi mendapat pensiunan dengan skema pay as you go tetapi fully funded apakah benar?,” tulis akun @byzkies.
Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan klarifikasi singkat.
“Halo Sobat TASPEN, terkait informasi tersebut belum ada informasi resminya dari pemerintah pusat, silakan dapat diabaikan terlebih dahulu untuk informasi tersebut.”
Artinya, hingga kini pemerintah memang belum mengeluarkan regulasi final terkait penerapan skema fully funded secara resmi.
Hak Pensiunan Lama Dipastikan Tetap Aman
Meski wacana perubahan ini cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara mendadak.
Hak pensiunan yang sudah ada dipastikan tetap aman dan tidak akan mengalami pengurangan manfaat.
Penerapan sistem baru akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, sistem pengelolaan dana, serta kondisi keuangan negara.
Pemerintah ingin memastikan transisi berjalan adil, tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN maupun stabilitas fiskal nasional.
Ke depan, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pensiun ASN yang lebih berkelanjutan, mandiri, dan tetap menjamin kesejahteraan aparatur negara di masa tua. (lz)
Editor : Laila Zakiya