SOLOBALAPAN.COM - Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Setelah penantian panjang, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI/Polri.
Gaji PNS Naik Hingga 12 Persen, Berlaku Mulai Akhir 2025
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif sejak 30 Juni 2025.
Langkah kenaikan gaji ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam RKP 2025, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis dalam poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS 2025 tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Lantas bagaimana cara menghitung kenaikan gaji PNS dan Guru usai kenaikan tersebut?
Misalnya, seorang PNS dengan Golongan IIb memiliki gaji pokok sebesar Rp2.500.000, kemudian akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Maka kenaikan gajinya akan menjadi Rp2.500.000 ditambah dengan Rp200.000, yakni Rp2.700.000.
Mulai Dicairkan November 2025, Diberlakukan Sistem Rapel
Menurut informasi dari situs resmi RRI, kenaikan gaji ASN 2025 mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan November 2025.
Sistem pembayaran menggunakan mekanisme rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji Oktober–November sekaligus.
Namun demikian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini masih harus melalui tahapan evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, namun belum dapat dilaksanakan di tahun bersangkutan,” jelas Qodari di Jakarta Pusat.
Artinya, implementasi tetap menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan. (lz)
Editor : Laila Zakiya