SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang bagi para ASN, TNI-Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai disalurkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Karena 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu, maka otomatis pencairan dilakukan mulai hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 Juni 2025.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori penerima manfaat, termasuk:
* PNS dan PPPK
* Prajurit TNI dan anggota Polri
* Pejabat negara
* Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
* Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.” tulis dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan/umum
* Tunjangan kinerja
Tunjangan ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, namun tetap dikenai pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah mengatur gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan nominal:
Golongan I
1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
1.D: hingga Rp2.256.700
Golongan II
2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2.D: hingga Rp3.208.800
Golongan III
3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
3.D: hingga Rp4.029.600
Golongan IV
4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4.E: hingga Rp4.957.100
Jadwal Pencairan untuk Pensiunan
Bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa *pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan,” ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra.
Henra menambahkan bahwa pembayaran tidak memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu repot melakukan verifikasi data ulang.
Rincian Penting bagi Penerima Pensiun
- Komponen dihitung dari penghasilan Mei 2025: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
- Penerima pensiun ganda (misalnya, pensiun sendiri dan janda/duda) tetap menerima dua kali pembayaran.
- Jadwal pembayaran khusus:
1. TMT 1 Mei 2025: Dibayarkan oleh TASPEN.
2. TMT 1 Juni 2025: Dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.
TASPEN juga mengingatkan para penerima manfaat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi ini. Semua layanan TASPEN gratis tanpa pungutan biaya, dan informasi resmi hanya tersedia di media sosial TASPEN, kantor cabang, atau call center 1500919. (lz)
Editor : Laila Zakiya