Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Cara Bayar Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku Tahun 2025, Langkah-Langkah Baru yang Cukup Bikin Bingung Warga

Laila Zakiya • Kamis, 9 Januari 2025 | 21:08 WIB
2 kolom baru di STNK setelah Opsen Pajak ditetapkan.
2 kolom baru di STNK setelah Opsen Pajak ditetapkan.

SOLOBALAPAN.COM - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 membawa perubahan besar dalam cara masyarakat membayar pajak kendaraan mereka.

Opsen pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kini menjadi bagian dari penghitungan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Meski bertujuan mempercepat pendistribusian pajak ke daerah, aturan ini memunculkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Bagaimana Cara Bayar Pajak Setelah Opsen?

Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan setelah opsen, langkah-langkahnya menjadi lebih spesifik dan terstruktur.

Berikut panduan pembayaran menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional):

1. Unduh dan Buka Aplikasi Signal

Aplikasi Signal dapat diunduh melalui platform Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan aplikasi terinstal dengan baik di ponsel Anda.

2. Klik Notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

Setelah memasukkan data kendaraan Anda, notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran akan muncul. Klik untuk melanjutkan.

3. Generate Kode Bayar

Sistem akan menghasilkan Kode Bayar, yang hanya berlaku selama 2 jam.

Jika Anda tidak menyelesaikan pembayaran dalam waktu tersebut, Kode Bayar akan hangus dan Anda perlu mengulang prosesnya.

4. Pilih Bank untuk Pembayaran

Anda dapat memilih salah satu bank dari opsi yang tersedia, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, atau Bank DKI, sesuai preferensi Anda.

5. Lakukan Transfer

Selesaikan pembayaran melalui transfer bank yang dipilih.

Pastikan jumlah yang ditransfer sesuai dengan nominal pajak dan opsen yang ditampilkan dalam aplikasi.

 

Menariknya, penerapan opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta.

Hal ini karena pengelolaan pajak kendaraan di Jakarta dilakukan secara terpusat tanpa pembagian ke kabupaten/kota.

Dengan demikian, masyarakat di Jakarta tidak perlu khawatir dengan komponen opsen yang menambah total pajak kendaraan.

Namun, di luar DKI Jakarta, opsen diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian tarif PKB dan BBNKB.

Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75% kini naik menjadi 1,86%.

Perubahan ini memengaruhi besaran pajak kendaraan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

 

Pemerintah berharap kebijakan opsen pajak dapat memperkuat sistem perpajakan daerah.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan moda transportasi umum di daerah masing-masing.

Meskipun ada penyesuaian yang mungkin terasa membingungkan di awal, kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Penting bagi wajib pajak untuk memahami prosedur baru ini agar tidak terkejut saat mengurus administrasi kendaraan. (lz)

Photo
Photo
Editor : Laila Zakiya
#viral #opsen pajak #stnk