SOLOBALAPAN.COM – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penting. Sebelum putusan dibacakan pada Senin (5/10/2026), sejumlah pertanyaan hakim dalam persidangan kembali menjadi sorotan.
Perkara tersebut diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu hal yang didalami majelis hakim adalah proses pendidikan luar negeri dan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam sidang pada Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan keterangan dari Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Dari sesi pendalaman itu, muncul sejumlah pertanyaan hakim yang membuat pembahasan soal dokumen pendidikan Gibran semakin terang.
Baca Juga: Indonesia vs Thailand Final ASEAN Cup 2026, 5 Fakta Rivalitas yang Kembali Setelah 4 Tahun
Berikut lima pertanyaan hakim MK yang muncul dalam persidangan.
1. Selain Certificate of Attendance, Ada Sertifikat Lain?
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan dokumen dari UTS Insearch, Australia, yang diterima Kemendikdasmen dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima certificate of attendance dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS College.
Saldi kemudian memastikan apakah ada sertifikat lain dari lembaga pendidikan tersebut yang diserahkan kepada kementerian.
Jawabannya, tidak ada sertifikat lain selain certificate of attendance tersebut.
Baca Juga: Indonesia vs Thailand Final ASEAN Cup 2026, Kenapa Laga Ini Disebut Rivalitas yang Kembali?
2. Certificate of Attendance Itu Sama dengan Ijazah?
Pertanyaan berikutnya masih berkaitan dengan dokumen yang sama.
Saldi menanyakan kepada Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, apakah certificate of attendance dapat disamakan dengan ijazah.
Yuli menjelaskan bahwa certificate of attendance umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran selama mengikuti pendidikan. Sementara dokumen pendidikan yang menunjukkan kelulusan biasanya memuat informasi mengenai nama, periode pendidikan, hingga gelar yang diterima.
Dalam penjelasan Kemendikdasmen, surat keterangan penyetaraan sendiri bukan dokumen yang menerbitkan ijazah baru. Dokumen asli pendidikan tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
3. Pernah Ada yang Mengajukan Penyetaraan dari UTS Insearch?
Saldi kemudian menggali apakah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Ia bertanya kepada Taufiq apakah ada orang lain yang pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch dan kemudian mengajukan penyetaraan kepada kementerian.
Taufiq menjawab bahwa sepanjang dirinya menjadi bagian dari tim penilai, ia belum pernah menemukan pengajuan seperti yang dilakukan Gibran.
Pertanyaan ini muncul ketika hakim sedang mendalami bagaimana tim penilai melihat rangkaian pendidikan Gibran di luar negeri.
4. Apa Arti Certificate of Attendance?
Saldi kembali menanyakan makna dokumen tersebut jika dibandingkan dengan ijazah dalam sistem pendidikan Indonesia.
Taufiq menjelaskan bahwa certificate of attendance lebih merupakan keterangan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
Sementara itu, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian penyetaraan Gibran tidak dilakukan hanya berdasarkan satu sertifikat. Tim penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia, transkrip, kesinambungan pendidikan, serta hasil belajar.
5. Dokumen Apa yang Dimiliki KBRI?
Pertanyaan lain diarahkan Saldi kepada Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Saldi menanyakan dokumen apa yang dimiliki kedua perwakilan tersebut terkait pendidikan Gibran, termasuk informasi mengenai proses pendidikan yang pernah dijalani.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip KBRI. Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, yang menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip mereka.
Meski begitu, Kemendikdasmen menyatakan proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 dilakukan dengan menilai keseluruhan riwayat pendidikan. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan penyetaraan yang menyatakan pendidikan tersebut setara dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Kini, seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK sebelum mengambil keputusan. Putusan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran dijadwalkan dibacakan pada Senin (5/10/2026).
Editor : Inayah Choirunisa