SOLOBALAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Desakan tersebut mengemuka usai temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang membongkar keberadaan sel tipe suite, deretan mobil mewah, hingga sarana rekreasi di dalam komplek lapas.
Penyelidikan mendalam oleh KPK dinilai sangat vital guna membedah potensi transaksi penyalahgunaan wewenang dan suap di balik pemberian keistimewaan (privilege) tersebut.
"Dalam konteks ini, KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut," tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (25/9).
Wana menekankan bahwasanya lembaga antirasuah harus menelusuri secara cermat aliran dana serta keterlibatan pejabat maupun oknum petugas lapas.
Baca Juga: Misteri Mobil Mewah di Komplek Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Lacak Pemiliknya
Mengaca pada skandal serupa di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, modus pemberian hak istimewa selalu bermula dari pembiaran disiplin hingga berujung pada kejahatan korupsi.
"KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," paparnya.
Ia mengingatkan agar fokus pengusutan tidak menguap begitu saja pada perdebatan peruntukan fungsi bangunan fisik semata. Substansi utama yang wajib dibongkar adalah transaksi uang di balik perlakuan diskriminatif bagi narapidana.
"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut," tukas Wana.
ICW Petakan 2 Modus Utama Korupsi di Dalam Penjara
Wana mengungkapkan, ICW telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di lingkungan pemasyarakatan sejak tahun 2011.
Dari peta modus tersebut, ada dua pola utama yang dinilai sangat identik dengan fenomena di Lapas Cibinong saat ini.
"ICW sejak 2011 sudah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan," ungkapnya, Jumat (25/9).
Modus pertama manifestasinya berupa ketersediaan sel khusus, perabotan elektronik, kulkas berisi suplai makanan, hingga akses hunian yang jauh lebih lapang ketimbang blok narapidana umum.
"Modus pertama dapat berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain," urainya.
Sementara modus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan izin keluar lapas yang kerap dimanfaatkan oknum warga binaan berkantong tebal.
Wana mencontohkan sederet preseden buruk masa lalu, seperti kabar Muhammad Nazaruddin yang memimpin rapat di luar lapas, Anggoro Widjojo yang melesat ke apartemen berkedok izin berobat, Romi Herton yang bebas berkeliaran tanpa pengawalan, hingga Rachmat Yasin yang kepergok menginap di kediaman pribadinya saat berstatus narapidana.
Rangkaian rekam jejak kelam tersebut mempertegas bahwa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar kecerobohan administratif.
"Karena itu, temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas," pungkas Wana. (dam)
Editor : Damianus Bram