Lapas Cibinong Miliki Kamar Mewah Hingga Minuman Keras, Ombudsman RI Ungkap Hasil Sidak

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:07 WIB
Penampakan Rumah Dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 24 September 2026. Foto: Muhammad Ali/Radar Bogor
Penampakan Rumah Dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 24 September 2026. Foto: Muhammad Ali/Radar Bogor

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, membongkar temuan keberadaan fasilitas dan kluster kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu, 23 September 2026 tersebut mengungkap adanya hunian bagi narapidana dengan fasilitas lengkap serta klasifikasi kamar layaknya hotel berbintang.

Klasifikasi hunian di dalam lapas tersebut terbagi ke dalam beberapa tipe, mulai dari kelas superior atau standar, deluxe, hingga suite. Keberadaan kluster eksklusif mirip kompleks vila tersebut disampaikan secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

Tak hanya kamar dengan interior mewah, area kluster tersebut juga dilengkapi fasilitas tersier yang memadai bagi para penghuninya. Tim sidak menemukan deretan sofa, televisi, meja makan, kulkas berisi botol minuman keras, hingga area parkir khusus untuk mobil mewah di dalam area hunian lapas.

Fasilitas Serupa Vila dan Klasifikasi Kamar Hotel

Dalam keterangannya, Syafrida Rachmawati memaparkan bahwa tata letak serta peruntukan hunian di kluster tersebut dirancang sangat terstruktur layaknya penginapan komersial. Hunian di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong itu bahkan terbagi menjadi beberapa tipe kelompok bangunan, seperti tipe 1 dan tipe 2.

"Di dalamnya ada standarisasi seperti penginapan, ada kamar suite, deluxe, sama superior. Kemudian kami masuk, ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah hunian yang seperti vila," ujar Syafrida menjelaskan hasil temuan lapangan timnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terseret Skandal Kamar Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Sebut Ada Potensi Nikmati Sel 'Apartemen'!

Temuan Minuman Keras dan Dasar Hukum Sidak

Penggeledahan di dalam unit hunian juga mengungkap temuan berbagai barang yang seharusnya dilarang keras berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Petugas menemukan kulkas yang berisi perbekalan botol minuman keras siap konsumsi di salah satu ruang makan hunian tersebut.

Ombudsman RI menegaskan bahwa langkah inspeksi mendadak di fasilitas pemasyarakatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

Lembaga pengawas ini menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan keterbukaan serta keadilan tata kelola hukum di tanah air.

Parameter Peristiwa / Temuan Rincian / Data Fakta
Lembaga Pemeriksa Ombudsman RI
Lokasi Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Waktu Sidak Rabu, 23 September 2026
Waktu Konferensi Pers Kamis, 24 September 2026 di Jakarta
Narasumber Resmi Syafrida Rachmawati (Anggota Ombudsman RI)
Tipe Kamar Ditemukan Superior (Standar), Deluxe, dan Suite
Fasilitas Mewah Area parkir mobil mewah, sofa, kulkas, televisi, meja makan
Temuan Barang Terlarang Botol minuman keras di dalam kulkas
Dasar Hukum Sidak UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
ombudsman lapas cibinong mewah