SOLOBALAPAN, JAKARTA - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, membongkar temuan keberadaan fasilitas dan kluster kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu, 23 September 2026 tersebut mengungkap adanya hunian bagi narapidana dengan fasilitas lengkap serta klasifikasi kamar layaknya hotel berbintang.
Klasifikasi hunian di dalam lapas tersebut terbagi ke dalam beberapa tipe, mulai dari kelas superior atau standar, deluxe, hingga suite. Keberadaan kluster eksklusif mirip kompleks vila tersebut disampaikan secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Tak hanya kamar dengan interior mewah, area kluster tersebut juga dilengkapi fasilitas tersier yang memadai bagi para penghuninya. Tim sidak menemukan deretan sofa, televisi, meja makan, kulkas berisi botol minuman keras, hingga area parkir khusus untuk mobil mewah di dalam area hunian lapas.
Fasilitas Serupa Vila dan Klasifikasi Kamar Hotel
Dalam keterangannya, Syafrida Rachmawati memaparkan bahwa tata letak serta peruntukan hunian di kluster tersebut dirancang sangat terstruktur layaknya penginapan komersial. Hunian di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong itu bahkan terbagi menjadi beberapa tipe kelompok bangunan, seperti tipe 1 dan tipe 2.
"Di dalamnya ada standarisasi seperti penginapan, ada kamar suite, deluxe, sama superior. Kemudian kami masuk, ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah hunian yang seperti vila," ujar Syafrida menjelaskan hasil temuan lapangan timnya.
Temuan Minuman Keras dan Dasar Hukum Sidak
Penggeledahan di dalam unit hunian juga mengungkap temuan berbagai barang yang seharusnya dilarang keras berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Petugas menemukan kulkas yang berisi perbekalan botol minuman keras siap konsumsi di salah satu ruang makan hunian tersebut.
Ombudsman RI menegaskan bahwa langkah inspeksi mendadak di fasilitas pemasyarakatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Lembaga pengawas ini menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan keterbukaan serta keadilan tata kelola hukum di tanah air.
| Parameter Peristiwa / Temuan | Rincian / Data Fakta |
| Lembaga Pemeriksa | Ombudsman RI |
| Lokasi Sidak | Lapas Kelas IIA Cibinong |
| Waktu Sidak | Rabu, 23 September 2026 |
| Waktu Konferensi Pers | Kamis, 24 September 2026 di Jakarta |
| Narasumber Resmi | Syafrida Rachmawati (Anggota Ombudsman RI) |
| Tipe Kamar Ditemukan | Superior (Standar), Deluxe, dan Suite |
| Fasilitas Mewah | Area parkir mobil mewah, sofa, kulkas, televisi, meja makan |
| Temuan Barang Terlarang | Botol minuman keras di dalam kulkas |
| Dasar Hukum Sidak | UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI |
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo