Lanjutan Skandal HGB Summarecon: KPK Geledah BPN Mojokerto, Temukan Amplop Berisi Uang Tunai

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:57 WIB
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9).

Salah satu barang bukti utama yang disita adalah tumpukan amplop yang diduga kuat berisi uang pelicin untuk memuluskan pengurusan layanan pertanahan.

Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Rabu (23/9), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (24/9).

Budi membeberkan, tim penyidik menyita berbagai dokumen krusial beserta barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN: Minta Nusron Wahid Mundur, Ingatkan KPK Jangan Main Drama!

Di samping itu, penyidik lembaga antirasuah turut mengamankan berkas amplop yang ditengarai berisi uang tunai hasil setoran para pemohon.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ungkapnya.

Kendati demikian, KPK belum dapat merinci nominal pasti dari seluruh lembaran uang tunai yang tersimpan dalam amplop-amplop tersebut.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," lanjut Budi.

Penggeledahan di Kota Onde-Onde ini digelar demi melengkapi alat bukti atas kasus dugaan suap HGB Summarecon. Dalam perkara besar ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.

Aksi penggeledahan ini menambah panjang daftar lokasi yang disasar tim penyidik. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.

Tak berhenti di situ, rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, juga tak luput dari penggeledahan.

Tim KPK turut menyisir sejumlah ruang kerja pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, seperti ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Virgo Eresta Jaya), hingga ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Asnaedi).

Dari serangkaian penggeledahan di jajaran kementerian pusat tersebut, KPK telah mengamankan puluhan dokumen penting yang menguatkan konstruksi perkara.

Jerat 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Operasi senyap tersebut menyasar praktik suap pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratification lainnya. Dari OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp 106,3 miliar.

Lembaga antirasuah lantas menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan atau 'tangan kanan' Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), Arif Sugiyanto (Gus Arif), Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya melibatkan pejabat internal dan pihak swasta, yakni Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK menduga Adrianto Pitojo Adi selaku Presdir PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB Summarecon Bogor yang tengah bersengketa dengan pihak ahli waris. (dam)

Editor : Damianus Bram
penggeledehan summarecon bpn mojokerto ott kpk