Dicecar Hakim MK Saldi Isra, KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Ijazah dan Syarat Pendidikan Gibran!

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:52 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara mengejutkan mengakui tidak melakukan proses verifikasi faktual atau pengecekan langsung ke dinas/kementerian pendidikan terkait untuk memastikan dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Cawapres.

Pengakuan terbuka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dicecar pertanyaan tajam oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Awalnya, Saldi Isra mempertanyakan prosedur standar yang ditempuh KPU dalam memverifikasi keabsahan dokumen ijazah para pasangan calon Pilpres.

"Saya ingin dialog saja Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon yang dipersoalkan Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas (dinas pendidikan)?" tanya Saldi Isra, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (24/9/2026).

Afifuddin lantas mengakui bahwa jajarannya tidak melakukan verifikasi fisik ke lembaga pendidikan terkait dan hanya berpatokan pada lembar surat keterangan resmi.

"Tidak, kami tidak datang langsung. Karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan resmi dan juga tidak ada laporan keberatan," jawab Afifuddin.

Baca Juga: Sidang PHPU Memanas! KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

Saldi Isra Sentil Standar Ganda KPU Pusat dan KPUD

Jawaban tersebut langsung memicu tanggapan kritis dari Saldi Isra. Hakim MK itu mengonfrontasi KPU RI yang dinilai menerapkan standar ganda, mengingat KPUD di berbagai daerah kerap melakukan pengecekan faktual hingga mendatangi sekolah saat verifikasi Pilkada.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU pusat justru tidak datang ya?" tegas Saldi.

Saldi bahkan menyinggung instruksi tegas yang pernah dikeluarkan Afifuddin kepada jajaran KPUD agar teliti memeriksa ijazah calon kepala daerah hingga ke penerbit Paket C.

"Pak Afif di Pilkada itu malah ngotot sekali bilang ke KPUD: 'tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada Paket C dicek di mana dikeluarkannya'. Nah ini makanya penting ditanyakan," cecar Saldi.

Alasan KPU: Percaya Pada Tanda Tangan Pejabat Kementerian

Mendapat cecaran tersebut, Afifuddin berdalih bahwa KPU RI menerima dokumen persyaratkan pendidikan Gibran lantaran surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut sudah ditandatangani oleh pejabat kementerian berwenang.

"Karena dokumen itu diterbitkan oleh instansi resmi yang mempunyai kewenangan, maka kami menganggap dokumen tersebut sudah benar dan sah," pungkas Afifuddin membela diri. (dam)

Editor : Damianus Bram
gibran rakabuming raka kpu Ijazah Gibran mk cawapres