Gibran Digugat ke MK, Ternyata Ada 6 Kasus di Negara Lain Saat Hasil Pemilihan Pejabat Dipersoalkan

Inayah Choirunisa • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:26 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)

SOLOBALAPAN.COM – Bagaimana jika seorang pejabat sudah terpilih, bahkan sudah dilantik, tetapi kemudian muncul persoalan mengenai kelayakan pencalonannya? Situasi seperti itu kini ikut menjadi perhatian dalam perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapannya serta pelantikannya sebagai wakil presiden.

Persoalan tersebut kembali disidangkan MK pada Rabu (23/9/2026). Dalam perkara ini, pemohon juga membawa sejumlah contoh dari negara lain yang pernah menghadapi persoalan mengenai kelayakan pencalonan, proses pemilihan, hingga hasil pemilu.

Baca Juga: Terungkap! Jenazah Mr X di Pulau Enggano Dipastikan Surakman, ABK Kapal Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Namun, enam kasus tersebut tidak sepenuhnya sama dengan perkara Gibran. Justru, kasus-kasus itu menunjukkan bahwa persoalan hukum setelah seseorang terpilih atau dilantik bisa memiliki bentuk yang berbeda-beda.

1. Vanuatu: Presiden Baru Dilantik, Lalu Dicopot Pengadilan

Pada 2004, Alfred Maseng Nalo terpilih sebagai Presiden Vanuatu. Tak lama setelah terpilih, muncul persoalan bahwa ia memiliki catatan pidana dan seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

Mahkamah Agung Vanuatu kemudian membatalkan pengangkatannya. Setelah itu, negara tersebut harus menggelar pemilihan presiden baru.

Kasus ini menjadi salah satu contoh ketika persoalan kelayakan seseorang sebagai kandidat berlanjut setelah ia terpilih.

Baca Juga: 6 Skill yang Diam-Diam Dicari di Dunia Kerja 2026, Bukan Cuma Bisa Pakai AI

2. Kosovo: Pemilihan Presiden Dipersoalkan

Pada 2011, Behgjet Pacolli terpilih sebagai Presiden Kosovo. Namun, proses pemilihannya kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi Kosovo.

Dalam perkara KO 29/11, pengadilan menyatakan keputusan parlemen mengenai pemilihan Pacolli bertentangan dengan konstitusi. Persoalannya berkaitan dengan prosedur pemilihan, termasuk kuorum dan proses pemungutan suara.

Jadi, kasus Kosovo bukan perkara syarat pendidikan seperti yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.

Baca Juga: Nunggu MagangHub Batch 3? 7 Persiapan Ini Bisa Bikin Kamu Lebih Siap Saat Pendaftaran Dibuka

3. Sierra Leone: Wakil Presiden Kehilangan Jabatan

Sierra Leone juga pernah menghadapi persoalan terkait jabatan wakil presiden. Samuel Sam-Sumana diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden pada 2015 setelah ia tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung Sierra Leone. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberhentikan wakil presiden dalam kondisi tersebut.

Kasus ini berbeda lagi karena persoalannya muncul ketika pejabat sudah menjalankan jabatan, bukan mengenai ijazah saat pencalonan.

4. Nigeria: Dokumen Pendidikan Calon Jadi Persoalan

Kasus Nigeria memiliki kemiripan pada aspek dokumen pencalonan. Pada pemilihan gubernur Bayelsa 2019, Biobarakuma Degi-Eremienyo merupakan calon wakil gubernur.

Perkara di Mahkamah Agung Nigeria mempersoalkan informasi dan dokumen yang digunakan dalam pencalonannya, termasuk adanya ketidaksesuaian nama pada sejumlah dokumen. Perkara tersebut kemudian berpengaruh terhadap kelayakan pasangan calon dalam pemilu tersebut.

5. Filipina: Sudah Menang, Status Kandidat Tetap Dipersoalkan

Di Filipina, Rommel Arnado pernah dinyatakan sebagai pemenang pemilihan wali kota Kauswagan pada 2010. Namun, status kelayakannya kemudian dipersoalkan karena persoalan kewarganegaraan dan penggunaan paspor Amerika Serikat.

Mahkamah Agung Filipina akhirnya menyatakan Arnado tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri. Pengadilan juga menegaskan bahwa memperoleh suara terbanyak tidak otomatis memperbaiki persoalan kualifikasi kandidat.

6. Malawi: Hasil Pemilu Presiden Dibatalkan

Kasus Malawi berbeda dari lima contoh sebelumnya. Pada pemilu presiden 2019, Peter Mutharika dinyatakan menang. Namun, hasil tersebut kemudian digugat karena ditemukan berbagai persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pengadilan Malawi membatalkan hasil pemilu tersebut dan memerintahkan pemilihan ulang. Mahkamah Agung Banding Malawi kemudian menguatkan pembatalan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Gibran?

Enam kasus tadi menunjukkan bahwa ketika kelayakan kandidat atau keabsahan pemilihan dipersoalkan setelah proses pemilu, konsekuensinya bisa berbeda-beda tergantung aturan masing-masing negara.

Dalam perkara Gibran, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka kemudian meminta konsekuensi berupa diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya.

Menariknya, persoalan berikutnya justru muncul ketika pertanyaannya berubah menjadi: kalau permohonan tersebut dikabulkan, lalu apa yang terjadi dengan jabatan wakil presiden yang sudah berjalan?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan skenario tersebut belum memiliki pengaturan hukum acara yang jelas. Ia bahkan mengaku tidak bisa membayangkan secara pasti bagaimana mekanismenya jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

Karena itu, perkara Gibran bukan hanya menarik dari sisi syarat pencalonan. Ada pula pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana hukum Indonesia menangani situasi ketika persoalan kelayakan seorang calon baru diuji setelah orang tersebut terpilih dan menjalankan jabatan.

Editor : Inayah Choirunisa
Sumber : Berbagai Sumber
persoalan pemilihan presiden gibran kasus