SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), menerima aliran dana gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp 11,14 miliar.
Dugaan praktik rasuah tersebut terindikasi berlangsung sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026.
"SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023–2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (23/9).
Lembaga antirasuah tersebut merinci, sebagian dari aliran uang haram tersebut bersumber dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut—yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan—sebesar Rp 350 juta. Sementara itu, sisa dana senilai Rp 10,79 miliar ditengarai mengalir dari sejumlah pihak lain.
"Dimana pada tahun 2023–2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030," jelas Taufik.
Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen dan Atur Pemenang via HVS
Berdasarkan temuan penyidik, modus operandi yang dilancarkan Sirajudin turut mencakup pengaturan besaran potong jatah atau fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," papar Taufik.
Tak sekadar menetapkan besaran jatah jatah fee, Sirajudin juga diduga kuat merekayasa proses pengadaan sebelum lelang resmi dibuka.
Pengondisian ini dilakukan lewat mekanisme pemetaan (ploting) terhadap berbagai paket pekerjaan di Dinas PUPR.
Taufik membeberkan, nama-nama vendor pelaksana proyek bahkan sudah dikunci terlebih dahulu. Daftar calon pemenang dituliskan secara manual di atas lembaran kertas sebelum tender berjalan.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.
Setelah daftar pemenang 'dikunci', persetujuan bupati lantas ditindaklanjuti oleh Kadis PUPR bersama Pokja PBJ untuk mengondisikan seluruh administrasi teknis agar vendor pesanan tersebut keluar sebagai pemenang resmi.
KPK juga mengidentifikasi adanya peran aktif pihak swasta yang bekerja sama dengan Pokja dalam menyiapkan berkas penawaran formal.
Dari skema pemerasan jatah proyek ini, penyidik telah mengantongi bukti awal penyerahan uang tunai dari salah satu pengerjaan infrastruktur jalan di Sangkub IV.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," tegas Taufik.
Atas perbuatan tersebut, Sirajudin Lasena terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (dam)
Editor : Damianus Bram