SOLOBALAPAN.COM — Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati skema pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa melalui tahapan tes.
Kebijakan strategis ini ditargetkan mulai direalisasikan secara serentak per 1 Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut diambil usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
"Tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan status dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu dilakukan tanpa tes. Perubahannya berjalan otomatis mulai Januari 2027," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (22/9/2026).
Lalu membeberkan, kuota guru PPPK paruh waktu yang terdata bakal mengalami pengangkatan otomatis ini diperkirakan mencapai 240 ribu orang di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Guru PPPK di Solo Soroti Nasib Honorer, Sebut Kesejahteraan Masih Memprihatinkan
Dukungan Anggaran Rp23 Triliun Disetujui
Guna menyokong pengangkatan masif tersebut, DPR dan Pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran fantastis dalam APBN.
"Anggarannya sudah kami sepakati sebesar Rp23 triliun yang mulai dikucurkan pada bulan Januari tahun 2027 mendatang. Jadi tidak ada seleksi ulang untuk pemenuhan status penuh waktu ini," tegas Lalu.
Meski demikian, Lalu memberikan catatan khusus. Skema bebas tes ini murni hanya berlaku untuk perpindahan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
Sedangkan bagi guru yang berminat mengadu nasib menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mekanisme seleksi tes resmi tetap wajib diikuti.
Mendikdasmen Minta Pemda Segera Tuntaskan Pendataan
Sejalan dengan DPR, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini tengah diinstruksikan untuk merapikan basis data para guru di daerah masing-masing.
"Kalau pengalihan dari paruh waktu ke penuh waktu itu tanpa tes. Saat ini pendataan sudah kami mintakan ke seluruh pemerintah daerah agar per 1 Januari 2027 status kepegawaian mereka resmi berubah," tutur Abdul Mu’ti.
Mu'ti menambahkan, kejelasan status ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru serta mendorong mutu kualitas pendidikan nasional secara merata. (dam)
Editor : Damianus Bram