Kepala BGN Sudaryono Tegaskan Sekolah Negeri Boleh Tolak Program Makan Bergizi Gratis Alias MBG

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:39 WIB
Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)
Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa sekolah negeri diberikan kebebasan untuk menerima ataupun menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat bersama antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Namun, Sudaryono menekankan aturan main yang ketat: penerapan MBG di sekolah negeri tidak boleh dilakukan secara tebang pilih atau parsial.

"Untuk sekolah negeri ini prinsipnya kalau menerima, harus menerima semua siswa. Tapi kalau misalnya menolak, ya tidak untuk semua siswa. Keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Guru dan Murid Remake Video STORM Yung Lean, Bawa Ompreng MBG hingga Jadi Sorotan di Threads

Haramkan Diskriminasi Siswa Mampu dan Tidak Mampu

Sudaryono melarang keras adanya pemilahan penerima bantuan makanan bernutrisi di dalam satu lingkungan sekolah negeri berdasarkan tingkat ekonomi keluarga siswa.

Misalnya, sekolah memberikan paket MBG hanya kepada 30 persen siswa kurang mampu, sementara 70 persen siswa dari keluarga mampu tidak mendapatkannya. Hal tersebut dinilai dapat memicu kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.

"Tidak mungkin dalam satu sekolah negeri misalnya 70 persen dianggap mampu lalu 30 persen tidak mampu, kemudian dibedakan. Tidak boleh seperti itu," tegasnya.

Wajib Ada Konsensus Resmi dengan Komite dan Wali Murid

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan akhir untuk menerima atau menolak program MBG sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan bersama (konsensus) internal sekolah.

Pihak sekolah diwajibkan duduk bersama dengan komite sekolah serta seluruh wali murid untuk mengambil satu keputusan bulat.

"Kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah, komite sekolah, dan wali muridnya sepakat. Sepakat iya untuk semua, atau sepakat tidak untuk semua. Prinsipnya ini adalah demokratisasi gizi, semua berhak mendapatkan kecuali yang tidak mau," bebernya.

Sementara itu, untuk mekanisme pelaksanaan di sekolah swasta, BGN akan menerapkan skema pendekatan yang berbeda. Penanganan untuk sekolah swasta bakal disesuaikan dengan kondisi finansial serta fasilitas dari masing-masing yayasan sekolah bersangkutan. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sudaryono sekolah negeri Makan Bergizi Gratis BGN Mbg