WN China Diduga Pembunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat Ditangkap, Prilly Latuconsina Ikut Kawal Kasus

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:16 WIB
Berprofesi Instruktur Diving, WN China Wei Shang Ditangkap Usai Diduga Bantai Penyu Belimbing di Raja Ampat.
Berprofesi Instruktur Diving, WN China Wei Shang Ditangkap Usai Diduga Bantai Penyu Belimbing di Raja Ampat.

SOLOBALAPAN, RAJA AMPAT - Kasus dugaan pembunuhan satwa dilindungi jenis penyu belimbing yang melibatkan seorang warga negara (WN) asal China di perairan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendadak memantik kemarahan publik.

 Akibat aksi keji tersebut, terduga pelaku yang diketahui bernama Wei Shang kini resmi diamankan oleh aparat kepolisian beserta pihak Imigrasi.

Terbongkarnya aksi perburuan liar ini berawal dari unggahan ulang aktris sekaligus rescue diver Prilly Latuconsina di media sosial yang turut mengawal surat permohonan penahanan dari Patroli Masyarakat Adat DPL Mansaur Raja Ampat.

Dalam surat bernomor 002/PMADPL-M/IX/2026, masyarakat adat mendesak ketegasan aparat penegak hukum agar pelaku tidak meloloskan diri ke luar negeri.

Berkat exposure masif dari warganet serta kesigapan aparat gabungan di lapangan, Wei Shang berhasil dicegat dan ditangkap sebelum sempat melarikan diri meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! Ini Pemilik Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana Pengangkut Nikel di Raja Ampat, Bukan Jokowi?

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum konservasi satwa langka yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang di kawasan destinasi wisata kelas dunia tersebut.

Sosok Terduga Pelaku dan Rekam Jejak Diving

Berdasarkan data resmi dari surat permohonan masyarakat adat, Wei Shang diketahui berprofesi sebagai instruktur freediving yang mengantongi sertifikasi AIDA International sejak 18 Agustus 2015 dengan jenjang instructor trainer.

Kendati memiliki latar belakang profesional di bidang olahraga selam, ia justru diduga kuat melakukan aksi spearfishing dan membantai penyu belimbing untuk dikonsumsi saat menginap di Keruwo Homestay.

Tindakan pembantaian satwa langka demi konsumsi pribadi tersebut dinilai sangat mencederai semangat konservasi laut di Raja Ampat.

Keberadaan penyu belimbing sendiri diatur secara tegas dalam undang-undang perlindungan satwa karena populasinya yang kian terancam punah.

Respon Cepat Aparat Usai Kawalan Publik

Kekhawatiran masyarakat adat bahwa Wei Shang bakal meloloskan diri keluar dari Indonesia berhasil diantisipasi lewat gerak cepat kepolisian dan Imigrasi bandara.

Pihak berwenang berhasil melacak serta mengamankan terduga pelaku tepat sebelum ia mengakses penerbangan internasional.

Saat ini, Wei Shang tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 Masyarakat berharap kasus ini diproses transparan hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi wisatawan maupun tenaga profesional asing yang tidak menghormati hukum serta kelestarian alam Indonesia.

Parameter Kasus Rincian / Data Fakta
Terduga Pelaku Wei Shang (WN China)
Profesi / Kualifikasi Instruktur freediver (AIDA International, 18 Agustus 2015)
Lokasi Kejadian Perairan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya
Tempat Menginap Keruwo Homestay
Satwa Terdampak Penyu Belimbing (Satwa Dilindungi UU)
Pelapor Utama Patroli Masyarakat Adat DPL Mansaur Raja Ampat (Surat 002/PMADPL-M/IX/2026)
Tokoh Pengawal Prilly Latuconsina & Netizen Media Sosial
Status Hukum Ditangkap dan diamankan kepolisian serta Imigrasi

Penangkapan Wei Shang menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wisatawan domestik maupun mancanegara agar senantiasa menjaga keanekaragaman hayati dan mematuhi regulasi perlindungan satwa di Indonesia.

Ketegasan hukum serta kepedulian masyarakat adat bersama figur publik seperti Prilly Latuconsina terbukti menjadi benteng kokoh dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Penyu Belimbing china prilly latuconsina raja ampat