Residivis 3 Kali Korupsi! KPK Tegaskan Fahd Arafiq Terancam Pemberatan Hukuman Pidana

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Status politikus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal berbuntut panjang.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa riwayat kelam Fahd yang sudah tiga kali tersandung kasus korupsi akan menjadi pertimbangan utama untuk pemberatan hukuman pidana.

Sebelum terjaring OTT dalam skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fahd diketahui pernah dua kali mendekam di penjara terkait korupsi alokasi DPID 2011 dan korupsi pengadaan Al-Qur'an Kemenag pada 2017.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengulangi perbuatannya secara berulang berstatus sebagai residivis dan layak mendapatkan sanksi hukum lebih berat.

"Terkait Saudara FF, memang sudah betul tiga kali. Dalam konsep pidana istilahnya sudah residivis, ya. Tentunya sudah betul nanti ada pemberatan," ungkap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: 4 Orang Kepercayaannya Kena OTT! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berpotensi Diseret KPK

Status Residivis Jadi Bahan Pertimbangan Utama Jaksa dan Hakim

Taufik menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini terus memperkuat konstruksi perkara guna melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan.

Riwayat kejahatan Fahd dipastikan masuk dalam berkas catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menyusun tuntutan di meja hijau.

"Secara konsep hukum, tentunya orang yang residivis itu (hukumannya) lebih berat dari orang yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Catatan-catatan itu nanti menjadi pertimbangan tim penuntut umum ketika membuat tuntutan dan dipertimbangkan oleh hakim saat menjatuhkan putusan," tegasnya.

Peran Fahd Arafiq: Diduga Jadi Penampung Uang Suap Pertanahan

Dalam perkara OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik KPK menduga Fahd Arafiq memegang peran vital sebagai penampung aliran uang haram yang berasal dari penerimaan tidak sah.

Uang suap tersebut disinyalir berkaitan dengan pengondisian berbagai layanan pertanahan yang melibatkan jalur birokrasi mulai dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (dam)

Editor : Damianus Bram
fahd arafiq uang suap korupsi ott kpk